Medan,– Opung News : Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) 15 tahun penjara karena serobot hutan lindung, Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang langsung mangkir dari pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/7/2025)
Seyogianya Akuang menjalani pemeriksaan untuk mendengar nota pembelaan.Tapi Akuang tidak hadir karena alasan sakit.
” Iya Penasihat Hukumnya memberitahukan bahwa Akuang tidak hadir dipersidangan karena sakit.Suratnya diperlihatkan kepada Majelis hakim,” ujar JPU T Adlina kepada awak media, usah sidang
Tapi JPU tidak menjelaskan riwayat penyakit terdakwa Akuang.” Saya belum tahu apa penyakit terdakwa Akuang,” ujar Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut itu
Sedangkan Terdakwa Imran yang satu berkas dengan terdakwa Akuang tetap menjalani persidangan untuk mendengar nota pembelaannya dari PH nya
Untuk mendengar replik Jaksa, sidang dipimpin Majelis hakim diketuai M Nazir dilanjutkan Senin mendatang
Sebelumnya duet Jaksa Penuntut Umum( JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut Bambang dan T.Adlina meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan segera menahan terdakwa Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang dan Imran Eks Kepala DesaTapak Kuda Langkat
” Kedua terdakwa yang selama ini tidak ditahan segera dilakukan penahanan ,” ujar Jaksa Bambang mengutip sebait nota tuntutannya yang dibacakan dihadapan terdakwa Akuang dan Imran serta Penasihat Hukumnya, kemarin.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar terdakwa Akuang membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara
Tidak cuma itu, Jaksa juga menuntut Akuang 15 tahun penjara serta membayar kerugian keuangan negara Rp 856 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata JPU Bambang didampingi T. Adlina
Dalam pertimbangan, jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Terdakwa menguasai lahan milik negara di kawasan hutan lindung tepatnya Suaka Margasatwa, terdakwa tidak ada sedikit pun mengembalikan kerugian negara, serta terdakwa sudah menikmati hasil dari penguasaan lahan di kawasan hutan lindung suaka margasatwa,” katanya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, lanjut jaksa, Akuang memiliki gangguan dalam kesehatannya.
Di samping itu, Imran selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda yang merupakan terdakwa lainnya juga dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Imran tak dituntut untuk membayar UP, karena jaksa menilai dia tak ada menikmati uang yang menjadi kerugian negara.
Terdakwa Akuang dan Imran dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, selama proses hukum terdakwa Akuang dan Imran tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit.Makanya melalui tuntutan tersebut, JPU berharap Majelis Hakim segera melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa ( pung)






