Tolak RJ, Keluarga Korban Lakalantas di Madina Minta Tersangka Ditahan

DomaiNesia

Medan – Opung News : Keluarga korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Mereka meminta agar tersangka segera ditahan.

Penolakan tersebut disampaikan Abdul Azizul Hakim Siregar, anak korban, melalui surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Rabu (29/4/2026).

Azizul menegaskan, pihak keluarga tidak bersedia menghadiri panggilan musyawarah yang difasilitasi Kejari terkait upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui RJ.

“Mewakili keluarga besar almarhumah, kami tidak berkenan perkara ini diselesaikan lewat RJ. Ini menyangkut nyawa ibu kami yang telah pergi untuk selamanya, dan kami masih merasakan kehilangan yang mendalam,” ujarnya.

Selain menolak RJ, keluarga juga meminta Kejari segera menahan tersangka, Saripa Hafni binti Tolha Tanjung, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Siabu dan hingga kini masih beraktivitas seperti biasa.

Menurut Azizul, tersangka telah ditetapkan sejak 5 Februari 2026 berdasarkan surat penetapan nomor S.Tap.TSK/05/II/RES MADINA/2026/LL. Ia menilai, dengan jeratan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara, syarat penahanan telah terpenuhi.

“Setiap hari kami menghadapi kenyataan ibu kami sudah tidak ada, sementara proses hukum terhadap pelaku belum memberi kepastian,” ungkapnya.

Diketahui, kecelakaan terjadi pada 29 Oktober 2025 di Jalan umum KM 28–29 jurusan Panyabungan–Padangsidimpuan, tepatnya di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Madina. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV di Puskesmas Sihepeng dan dinilai dapat menjadi alat bukti penting.

Sebelumnya, keluarga korban juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Madina agar tersangka ditahan. Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim.

Sementara itu, Plt Kepala Kejari Madina, Bani Immanuel Ginting, menjelaskan bahwa upaya RJ dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan regulasi yang berlaku, bukan bentuk keberpihakan.

Menurutnya, penerapan RJ mengacu pada ketentuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), termasuk untuk perkara kecelakaan lalu lintas yang dikategorikan sebagai kealpaan.

“Perkara dengan ancaman di bawah lima tahun pada prinsipnya dapat diupayakan RJ, kecuali kasus tertentu seperti terorisme dan korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, RJ hanya dapat dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sehingga proses hukum tetap berjalan.

Terkait penolakan dari keluarga korban, Bani menegaskan hal tersebut merupakan hak yang harus dihormati.

“Kalau menolak, tidak masalah. Proses tetap berlanjut. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan kami limpahkan ke persidangan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa upaya RJ bukan atas permintaan tersangka, melainkan kewajiban institusi dalam menjalankan aturan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *