Medan,– Opung News : Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Muhammad Rizqi Darmawan dari Kejari Medan menuntut 13 tahun penjara terhadap Zul Iqbal (38) warga Jalan Rahmadsyah katena menewaskan anak tirinya yang masih berusia 3 tahun 6 bulan
Selain itu, terdakwa Zul Iqbal dibebani membayar denda sejumlah Rp60 juta subsider empat bulan kurungan jika denda tersebut tidak sanggup dibayar.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zul Iqbal dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Rizqie mengutip sebait nota tuntutannya dibacakan dihadapan Majelis hakim Pengadilan Negeri diketuai Philip Mark Soentpiet, Jumat (12/12/2025) sore.
Menurut JPU, perbuatan Zul telah memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal JPU.
JPU menilai perbuatan Zul mengakibatkan anak korban meninggal dunia dan Zul tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit di persidangan sebagai keadaan yang memberatkan. Sementara keadaan meringankan, Zul belum pernah dihukum.
Untuk mendengarkan nota pembelaan, sidang dilanjutkan Selasa (16/12/2025)
Diketahui, Zul dituduh oleh jaksa melakukan penganiayaan terhadap AYP hingga meninggal dunia pada akhir Maret 2025 lalu. AYP yang saat itu masih berusia 3,5 tahun merupakan anak kandung dari Anlyra Zafira Lubis yang saat ini berada di Malaysia dengan alasan bekerja. (Red)
Terkdwa Zul Iqbal saat diadili (red)






