Terbakar Cemburu, Mariani Habisi Dameriahta Tarigan

Mariani dan pelaku lainnya diintrogasi polisi
DomaiNesia

Medan — Opung News : Terbakar cemburu karena suami dicurigai selingkuh, membuat istri jadi gelap mata.

Mungkin itu yang dialami Mariani(49)warga Paya Geli, Sunggal ini.Karena mencurigai Dameriahta Tarigan(42) punya hubungan spesial dengan Dedi(37) akhirnya dihabisi dan jasadnya dibuang di tumpukan sampah di Jalan Pasar V, Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan

Namun sepandai-pandainya Mariani menutupi pembunuhan itu tapi akhirnya berhasil diungkap Polsek Medan Tembung.Mariani bersama Dedi dan dua orang temannya berhasil ditangkap

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora, dalam konferensi pers pada Sabtu (16/11/2024), menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut.

“Pelaku utama sekaligus eksekutor adalah Mariani (49), warga Paya Geli, Sunggal. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan alias Iwan (41), dan Sanif (36), berperan membantu membuang jasad korban,” ungkap Kompol Jhonson Sitompul.

Motif utama dari pembunuhan ini adalah rasa cemburu Mariani terhadap hubungan korban dengan suaminya, Dedi (37). Menurut keterangan polisi, Mariani mendapat informasi bahwa korban sering menemui Dedi, yang kemudian memicu kemarahannya.

“Pelaku terbakar api cemburu setelah mendapat kabar dari keluarganya bahwa korban menghampiri suaminya. Tanpa basa-basi, pelaku mendatangi keduanya, menjambak rambut korban, lalu menarik kakinya hingga korban jatuh dengan kepala terbentur, menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kompol Jhonson.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Mariani meminta bantuan suaminya, Dedi, serta dua pelaku lainnya untuk membuang jasad korban ke lokasi tumpukan sampah.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima para pelaku adalah 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak kekerasan atas dasar cemburu tidak dapat ditoleransi. Kami akan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Kompol Jhonson.

Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *