Medan– Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Dirut PT Johan Sentoso, Rovariga Ginting dengan terdakwa LJFS untuk mendengarkan keterangan saksi pelapor Andreas Teguh Prakoso Sembiring, Selasa (6/8/2024)
Dalam keterangannya, dihadapan puluhan pengunjung sidang di ruang Cakra 6 PN Medan, saksi pelapor Andreas mengakui ikut merevisi proposal rencana perdamaian yang dianggap adanya pemalsuan tanda tangan Direktur PT Johan Sentosa
” Iya benar, saya ikut merevisi isi proposal rencana perdamaian itu terutama list tagihan,” ujar Andreas menjawab pertanyaan Penasihat Hukum terdakwa LJFS
Andreas mengakui merevisi isi proposal rencana perdamaian 6 November 2023 itu karena disuruh terdakwa LJFS.
” Saya ikut merivisinya karena saya staf terdakwa di bagian perizinan,” kata saksi bertubuh subur itu
Sebelumnya menjawab Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Anita, saksi pelapor mengakui proposal perdamaian itu dibuat terdakwa LJFS sehingga menimbulkan kerugian Rp 500 juta bagi PT Johan Sentosa.
Tapi saat PH terdakwa menyodorkan sejumlah dokumen bahwa saksi pelapor juga terlibat pembuatan proposal itu, barulah saksi pelapor Andreas Sembiring juga mengakui ikut merivisinya.
Demikian juga tentang kerugian yang ditimbulkan, Andreas juga tidak bisa menjelaskan secara rinci. Andreas tampak kebingungan menjawabnya, sehingga bolak balik staf wanitanya menyodorkan dokumen sehingga mereka pun ditegur Majelis hakim.
” Taruk saja dokumen itu disampingmu, jangan dibelakang sana mirip pasar,” ujar Hakim Sulhanuddin.
Saksi Andreas pun bergegas kembali duduk dihadapan hakim.
PH Terdakwa kembali bertanya kepada saksi, apakah tahu dengan proposal rencana perdamaian tersebut sehingga hakim dalam putusannya mengabulkannya permohonan PKPU PT Tazar Guna Mandiri melawan PT Johan Sentosa
Saksi Andreas, menjawab tidak tahu.”Saya tidak berapa besar kerugian yang pasti.Tapi akhirnya PT Johan Sentosa membayar denda dan bunga kepada PT Tazar,” ujarnya.
Apakah saksi tahu, dalam putusan PKPU itu karena adanya proposal rencana perdamaian yang dibuat 6 November 2023 itu, kembali Andreas menjawab tidak tahu.
” Saya tidak tahu karena saya tidak terlibat ngurusi perkara PKPU itu,” ujarnya lagi
Menurut PH LJFS, sebenarnya saksi tahu bahwa selain proposal perdamaian 6 November 2023 itu ada lagi proposal rencana perdamaian dari PT Johan Sentosa saat sidang PKPU dalam perkara Nomor : 39/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga Mdn.
“Sebenarnya saksi pelapor tahu karena dia juga legal di PT Johan Sentosa.Tapi saksi selalu menyembunyikan fakta sebenarnya,” ujar PH terdakwa LJFS berambut gondrong itu
Bahkan, PH Terdakwa LJFS dan Hakim mengancam saksi Andreas jika berbohong di persidangan.’ Iya benar ada ancaman pidana bila saksi berbohong di persidangan,” ujar Hakim Sulhanuddin
Menyahuti keterangan saksi Andreas tersebut, terdakwa LJFS membantah secara tegas.” Seluruh keterangan saksi pelapor tidak benar.Saya tuangkan nanti dalam nota pembelaan saja,” ujar terdakwa.
Terpisah, di luar persidangan salah satu Tim PH terdakwa, Andreas Nahot Silitonga, menjelaskan kronologi perkara yang menjerat kliennya tersebut.
Dikatakannya, perkara ini terkait pemalsuan tanda tangan di suatu proposal yang dipakai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Johan Sentosa.
“Kasus ini sebenarnya dugaan pemalsuan tanda tangan disuatu proposal yang dipakai proses PKPU dari Johan Sentosa. Di mana terdakwa ini adalah legal dari perusahaan tersebut,” katanya.
Dijelaskannya, pelapor mengadukan hal ini atas nama perusahaan PT Johan Sentosa. Tapi terdakwa dirugikan atas seluruh keterangan saksi Andreas.
“Tapi, fakta yang paling penting saya dapat tadi adalah bahwasanya pelapor ini bertindak atas nama perusahaan. Artinya, perusahaan ini dirugikan dari keterangan saksi tadi, sehingga kita tahu sebenarnya perusahaan ini rugi apa tidak. Namun, ternyata banyak hal tadi yang terungkap masalah kerugiannya juga belum jelas,” jelasnya.
Sebab, lanjut dia, ternyata proposal yang dikatakan palsu itu atas nama. Jadi kalau yang namanya atas nama, mau di forensik bagaimana pun tidak bakal identik.
“Karena tujuan dibuatnya nama itu supaya orang itu tahu yang bertanda tangan dibawa proposal itu bukanlah namanya tercantum. Makanya ada namanya atas nama dan proposal itu tidak menjadikan dia pailit. Karena sudah digambarkan di persidangan proposal ini pun tidak jadi dipakai, pada proposal selanjutnya sudah di tanda tangan dengan benar oleh direksi,” lanjutnya.
Kata PH, tidak ada kerugian dalam perkara ini. Dia pun bingung entah dari mana kerugian yang timbul sebesar Rp350 juta sebagaimana dalam dakwaan JPU.
“Sehingga, yang ada di proposal itu mau dibayar denda dengan jumlah Rp350 juta ternyata pada saat itu perusahaan membayar 500 juta. Perusahaan dengan sukarela membayar 500 juta dalam proposal 300 juta. Jadi ruginya di mana? Justru yang disampaikan dalam proposal yang dikatakan palsu itu lebih kecil dari jumlah yang disepakati oleh perusahaan ini ituloh,” cetus Andreas.
Andreas pun menyayangkan hal tersebut, sampai membuat kliennya ditahan dan duduk di kursi pesakitan.
“Itulah yang sangat kami sayangkan dari proses penegakan hukum orang sudah ditahan. Banyak fakta-fakta itu nanti akan kami ungkap dalam persidangan ini spaya menjadi jelas jangan dong penegak hukum menahan orang itu memang untuk kasus seperti apa sih,” sebutnya.
Kemudian, ia berharap Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini objektif dan bijaksana. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Rabu (14/8/24).
“Hakim nanti bisa memutuskan dengan baik berdasarkan fakta-fakta yang terungkap jadi tadi masih bingung. Ternyata pelapornya juga enggak mengerti kerugian perusahaan itu berapa yakan. Enggak ngerti pelapornya dan ada beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) yang dia perbaiki,” harapnya. (Pung)






