Medan — Opung News : M Yakob alias Acob, asal Aceh yang dipidana seumur hidup karena kepemilikan sabu seberat 20 kg pernah melaporkan 9 personel Polda Sumut yang menangkapnya ke Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg
“Kita sudah membuat pengaduan ke Divpropam Polri pada 9 Mei 2023. Personel yang kita laporkan itu sesuai dengan nama di surat penangkapan,” kata kuasa hukum dari Yakob, Safaruddin kepada awak media belum lama ini
Safaruddin kemudian menyampaikan kronologis penangkapan Yakob. Dia mengatakan polisi datang ke kediaman Yakob pada 30 Maret 2023 di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Yakob pun menunjuk barang haram itu ada di kediaman Syafrizal, suami adik perempuannya berinisial EM (28). Sesampainya di lokasi, polisi mendapati dua karung berisi sabu di kamar EM.Saat narkoba itu ditemukan di rumahnya, Syafrizal tidak ada dan sampai kini masih menjadi buronan.
Berdasarkan pengakuan Yakob, lanjut Safaruddin, barang bukti yang diamankan ada 32 kg dari rumah Syafrizal itu.Dia mengatakan saat menuju ke Polda Sumut, Yakob diturunkan untuk difoto bersama dengan barang bukti di Alue Le Puteh, Aceh Utara.
Namun, saat itu Yakob diancam bila menyebutkan barang bukti itu berjumlah 32 kg saat membuat BAP.
“Yakob diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti itu 32 kg, dan harus menjawab 20 kg dalam BAP-nya,” sebutnya.
Terlepas dari pengaduan Yacob itu, Poldasu merampungkan berkas kepemilikan 20 kg sabu itu hingga ke pengadilan.Semuka JKsa Maria menuntut Yacob dengan hukuman mati.Tapi dianulir sama Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Pinta Uli.
“Menjatuhkan hukuman pidana terdakwa M Yakob selama seumur hidup,” kataHakim Pinta Uli Br Tarigan saat membacakan amar putusannya, Selasa (26/9/2023).
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Serta menikmati hasil menjadi kurir narkoba.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Yakob mendapatkan tawaran mengantarkan sabu dengan upah Rp 5 juta. Usai menyetujui tawaran, Yakob pun mengambil barang tersebut kepada dua orang yang tak diketahui namanya.
Kemudian barang tersebut diserahkan Yakob kepada Syafrizal untuk disimpan. Hingga pada 30 Maret 2023, Yakob mengambil satu karung goni yang berisi 10 bungkus paket sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Bireuen.
Usai mengantar barang itu, Yakob kembali ke rumah. Saat sedang istirahat, datang petugas kepolisian ke rumah dan mengamankan terdakwa.( dtksmt)






