Medan | Opung News : Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu mengungkap kasus judi online di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (9/6).
Dari pengungkapan itu sebanyak 10 orang berhasil diamankan dan sudah dilakukan penahanan, berikut barang bukti.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi didampingi Ditreskrimsus Kombes Teddy J Marbun dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri kepada wartawan mengatakan, pengungkapan perjudian online itu berdasarkan laporan masyarakat.
“Ada dua orang pemilik saham yang ditahan yakni R dan BJL masing-masing saham 15 persen sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitasnya sudah diketahui masih buron,” jelas Kombes Teddy Marbun.
Para tersangka yang ditahan inisial R, wanita MS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI dan MA. Tiga wanita itu berperan sebagai tele marketing atau admin. Mereka berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Deli Serdang, Medan dan Jakarta.
Barang bukti yang disita yakni, 12 layar, monitor merk lenovo, 9 cpu, 8 keyboard, 7 mouse dan 7 unit handphone.
Teddy menyebutkan, aksi perjudian ini baru beroperasi sekitar 2 minggu, dengan omzet Rp.2- Rp. 4 juta setiap hari dengan members sekitar 200 orang.
“Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial. Kemudian para member diarahkan membuka website dengan coin 288.
“Setelah member bersedia lalu pihak manajemen menyiapkan biodata dan deposito. Member minimal memiliki deposito Rp 50 ribu,” jelasnya.
Setelah dana member masuk ke deposito lalu disuguhkan permainan judi jenis Fokker, kasino, , bola, tembak ikan. ( red)






