MEDAN, Opung News — Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat tata kelola pemerintahan dan integritas aparatur dengan menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal.
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menuntaskan pekerjaan yang belum selesai serta memperbaiki berbagai persoalan yang masih ditemukan.
“Seluruh dinas agar menindaklanjuti arahan yang disampaikan pihak KPK RI dalam Rakor Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal dan segera menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai. Jika ada masalah, segera perbaiki dan jangan diulangi,” tegas Zakiyuddin saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Rakor Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Pj Sekda Medan Erfin Fachrurrazi yang juga Inspektur Kota Medan, para asisten, kepala dinas, kepala bagian, serta seluruh camat.
Zakiyuddin meminta seluruh OPD memperkuat koordinasi dengan Sekda untuk memastikan setiap pekerjaan dan tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, penguatan tata kelola tidak hanya berkaitan dengan pencegahan korupsi, tetapi juga harus berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi merupakan kewajiban pemerintah dan tidak harus menunggu arahan dari kementerian maupun lembaga lainnya.
“Memang kewajiban kita dari Pemerintah Kota Medan untuk selalu memudahkan masyarakat di dalam administrasi. Banyak masyarakat sampai detik ini masih mengeluh kalau dalam pengurusan administrasi dengan Pemerintah Kota Medan,” katanya.
Zakiyuddin meminta keluhan masyarakat menjadi perhatian seluruh jajaran Pemko Medan. Ia mencontohkan persoalan lampu jalan yang seharusnya dapat ditangani secara proaktif tanpa harus menunggu laporan warga.
“Lampu jalan itu memang kewajiban kita membenahinya. Nggak pun dia melapor, ya memang harus dibenahi,” ujarnya.
Selain pelayanan publik, Zakiyuddin juga meminta percepatan proses pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan saluran air di kawasan Jalan Letda Sujono.
Menurutnya, Kementerian Pekerjaan Umum telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan riol sepanjang hampir satu kilometer. Pemko Medan juga telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan yang dibutuhkan sebagai area resapan air.
Ia meminta proses administrasi dan pembayaran lahan segera dituntaskan agar pembangunan tidak kehilangan momentum. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan banjir di kawasan Jalan Letda Sujono, khususnya di sekitar ujung tol.
“Jangan sampai nanti Kementerian PU pun terakhir tidak mau lagi atau anggarannya dialihkan ke tempat yang lain. Kita harus cepat jemput bolanya,” tegasnya.
Zakiyuddin memastikan anggaran pembebasan lahan dari Pemko Medan telah tersedia. Karena itu, proses pembayaran dan pembebasan lahan ditargetkan rampung bulan ini sehingga pekerjaan fisik dapat diajukan untuk dilaksanakan pada tahun depan.
“Uangnya sudah ada. Tinggal pembebasannya,” katanya.
Tujuh Komitmen Perbaikan Tata Kelola
Sebagai tindak lanjut penguatan integritas, rapat tersebut juga diakhiri dengan penandatanganan Komitmen Bersama Perbaikan Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Kota Medan dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Komitmen tersebut ditandatangani Pj Sekda Medan, seluruh kepala perangkat daerah, camat, serta kepala bagian Sekretariat Daerah Kota Medan.
Dokumen tersebut memuat tujuh komitmen utama, yakni:
Memastikan perencanaan dan penganggaran berlangsung transparan, berbasis data dan regulasi, sesuai prioritas pembangunan, terdokumentasi dalam SIPD RI, serta bebas dari intervensi tidak sah dan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Memastikan setiap program dan belanja daerah memiliki dasar perencanaan, indikator kinerja, standar harga yang wajar, serta manfaat yang jelas bagi masyarakat. Anggaran yang tidak efektif, efisien, wajar, atau tidak sesuai ketentuan wajib dikoreksi.
Memastikan pokok-pokok pikiran DPRD, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan kriteria objektif, dapat diverifikasi hingga penerima manfaat, serta bebas dari konflik kepentingan dan praktik pemahalan harga.
Memastikan pengadaan barang/jasa bebas dari pengaturan pemenang, pengondisian penyedia, pemecahan paket, pengaturan spesifikasi dan harga, benturan kepentingan, suap, gratifikasi, maupun pemberian imbalan tidak sah. Pengadaan berisiko tinggi juga diawasi APIP berbasis risiko sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pembayaran.
Menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi pemeriksaan BPK, BPKP, APIP, KPK, Kemendagri, maupun lembaga pengawasan lainnya secara tepat waktu, terukur, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi.
Mendukung APIP menjalankan pengawasan berbasis risiko secara independen, termasuk melakukan kaji ulang atau reviu terhadap perencanaan, penganggaran, dan pengadaan yang terindikasi melanggar aturan, tidak efektif, tidak efisien, atau berpotensi menimbulkan kecurangan maupun kerugian keuangan daerah.
Melaporkan tindakan korektif dan tindak lanjut komitmen secara berkala setiap bulan kepada Wali Kota Medan untuk diteruskan kepada KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP.
Penandatanganan komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Medan memperbaiki tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pengawasan, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Melalui komitmen tersebut, seluruh jajaran Pemko Medan diminta menjalankan tugas secara lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.( Red)






