Rico Waas Hadiri Paripurna DPRD, Perda Penanggulangan Kemiskinan Diusulkan Direvisi

DomaiNesia

MEDAN, Opung News — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (5/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD Medan bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Penjelasan mengenai Ranperda inisiatif DPRD tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Sri Rezeki. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa strategi penanggulangan kemiskinan di Kota Medan perlu diperbarui dan tidak lagi hanya mengandalkan pemberian bantuan sosial (bansos).

Menurut Sri Rezeki, penanggulangan kemiskinan harus diarahkan pada upaya memandirikan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi, peningkatan kapasitas, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan pendapatan.

“Penanggulangan kemiskinan tidak dapat hanya dilakukan melalui pemberian bantuan, tetapi harus diarahkan pula pada peningkatan kapasitas, pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat miskin secara bertahap dapat meningkatkan kualitas hidup dan kemandiriannya,” ujar Sri Rezeki.

Ia mengatakan, revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional dan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Persoalan kemiskinan, lanjutnya, merupakan masalah multidimensi yang tidak cukup ditangani dengan pemenuhan kebutuhan dasar pangan.

Penanganannya juga harus mencakup akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial, serta pemberdayaan ekonomi secara berkelanjutan.

“Ranperda inisiatif ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pembentukan perda oleh DPRD Medan untuk merespons kebutuhan masyarakat serta menyempurnakan kebijakan penanggulangan kemiskinan agar tetap relevan dengan aturan hukum terbaru,” jelasnya.

Sri Rezeki menyebut terdapat enam tujuan utama dan sasaran strategis yang menjadi pokok dalam perubahan Perda tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembenahan basis data kemiskinan yang terpadu dan diperbarui secara berkala guna memastikan program pemerintah tepat sasaran.

Selain itu, perubahan Perda mencakup penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan ruang lingkup penanggulangan kemiskinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor, termasuk sinergi dengan dunia usaha, akademisi, dan lembaga sosial.

Sistem monitoring dan evaluasi program juga akan diperkuat agar pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan dapat diukur dan dievaluasi secara berkelanjutan.

DPRD Kota Medan berharap pembahasan Ranperda tersebut nantinya dapat berlangsung secara transparan dan komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat melahirkan peraturan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan dan menghadirkan kesejahteraan berkelanjutan bagi warga Kota Medan,” pungkas Sri Rezeki.

Usai rapat paripurna, Wali Kota Medan Rico Waas menerima berkas penjelasan DPRD atas Ranperda Inisiatif tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *