Hukum  

Masuk Pegawai PDAM Tirtanadi, Rizka Daulay Pasang Tarif Rp 150 Juta

Kedua saksi korban saat memberi keterangan di persidangan (pung)
DomaiNesia

Medan — Opung News :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Lucas Sahabat Duha melanjutkan persidangan terhadap  Rizka Daulay (42), mantan pegawai PDAM Tirtanadi  yang didakwa melakukan penipuan dengan modus memasukan pegawai di tempatnya bekerja

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rita Sinulingga dari Kejati Sumut menghadirkan dua saksi korban yakni Minar Pangaribuan dan Raswandy Hutapea, kemarin

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, saksi korban Minar Pangaribuan dan Raswandy Hutapea mengaku awalnya tidak merasa curiga sedikitpun kepada terdakwa.

” Terdakwa Rizka  warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No. 41-A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan itu sangat baik dan ramah,” ujar Minar Pangaribuan mengawali keterangannya.

“Waktu itu memang tidak sedikitpun rasa curiga saya kalau terdakwa mau menipu,” ujar saksi korban

Sangkin percayanya saksi korban memberikan mobilnya untuk dirental terdakwa, menurut pengakuan saksi korban, kalau mobilnya itu nyaris di gelapkan terdakwa. Namun akhirnya ditemukan di  Marindal Kecamatan Patumbak dalam keadaan rusak dan sebagian sparepatnya telah di pereteli oleh terdakwa

Saat ditanya Majelis Hakim berapa uang yang diminta terdakwa untuk menjadi pegawai PDAM, menjawab pertanyaan Majelis Hakim, saksi korban Minar Pangaribuan mengaku perorang Rp 150 juta

“Kalau saya saat itu bayar Rp300 juta untuk dua orang anak saya,”kata saksi korban Minar Pangaribuan menjawab pertanyaan Majelis Hakim

Sedangkan saksi korban Raswandy Hutapea mengaku membayar Rp 150 juta dan cara terdakwa menyakinkan korbannya sama dengan apa yang alami saksi korban Minar Pangaribuan

Kedua saksi  itu menyebutkan, setelah uang diterima terdakwa, awalnya masih sering komunikasi dengan terdakwa, tapi berkisar beberapa bulan ini terdakwa tidak dapat dihubungi lagi, dan saat didatangi ke rumahnya tidak pernah ketemu.

Akhirnya, setelah yakin terdakwa melakukan penipuan, saksi korban langsung melaporkannya ke Polda Sumut, ternyata diketahui korban yang sama sudah banyak.

Diketahui, awalnya terdakwa Rizka Daulay, S.E.S.Sos menghubungi
saksi korban Minar Pangaribuan dan Raswandy Hutapea dengan mengatakan ,ada penerimaan pegawai di PAM Tirtanadi, namun sisipan  menggantikan pegawai yang  meninggal dunia karena Covid 19,

“Bahkan kata terdakwa ada tiga kursi yang kosong, jadi tanpa seleksi, kalau mau jadi pegawai  biaya perorang  Rp. 150 juta kalau honor Rp.50 juta dan berkas diterima sampai bulan dua ini aja,”jelas korban menirukan perkataan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban bertemu, dalam pertemuan itu saksi korban merasa yakin dan percaya, selanjutnya  menyerahkan persyaratan yang diminta terdakwa.

Saksi korban sempat bertanya. “Kapan kira-kira aku diterima dan keluar Surat Keputusan (SKEP) pengangkatannya”, lalu dijawab terdakwa “nanti keluarnya setelah habis lebaran awal bulan Mei 2022”,

Setelah  uang diserahkan kepada terdakwa, korban kerap menghubungi terdakwa,  hingga pada tanggal 20 April 2022 nomor telepon  terdakwa tidak dapat dihubungi lagi

Namun akhirnya, pada tanggal 11 April 2022 sekira pukul 20.00 wib korban mendatangi rumah terdakwa di Jalan Pahlawan Gang. Perwira No. 41-A Kel. Pahlawan Kecamatan. Medan Perjuangan Kota Medan

“Ternyata masih banyak korban-korban lainnya pak Hakim, dengan cara yang sama, terdakwa mengaku dapat memasukkan orang untuk bekerja di PAM Tirtanadi dan harus menyediakan uang sebesar Rp 150 juta.,”bilang korban.

Sementara terdakwa Rizka Daulay,  yang dihadirkan secara online saat ditanya Majelis Hakim, tidak membantah keterangan saksi korban Minar Pangaribuan dan Raswandy Hutapea

Usai mendengarkan kesaksian kedua saksi korban dan pengakuan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang  pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lagi (Pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *