Medan, — Opung News : Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Medan mengecam putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang tetap menghukum Sertu Riza Pahlivi dengan pidana 10 bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas militer dalam kasus kematian MHS (15).
LBH Medan menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban serta menunjukkan lemahnya penegakan hukum di lingkungan peradilan militer.
Hal tersebut dikemukakan Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi srafnya Richard Hutapea dalan siaran persnya, Rabu (20/5/2026)
Sebagai kuasa hukum Lenny Damanik, ibu kandung MHS, LBH Medan menyebut korban kembali harus menerima kenyataan pahit setelah upaya banding yang diajukan Oditur Militer Mayor Muhammad Tecki W, S.H., M.H., tidak mengubah substansi hukuman terhadap terdakwa.
Dalam putusan banding Nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 tertanggal 22 Januari 2025, Pengadilan Militer Tinggi I Medan menerima permohonan banding dari Oditur Militer dan terdakwa Sertu Riza Pahlivi. Namun, majelis hakim hanya mengubah status barang bukti berupa senjata tajam jenis egrek untuk dirampas dan dimusnahkan, sementara putusan lainnya tetap dikuatkan, termasuk hukuman 10 bulan penjara tanpa pemecatan dari kesatuan TNI.
LBH Medan menilai putusan tersebut sarat ketidakadilan dan memperlihatkan praktik impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Menurut mereka, sejak awal proses persidangan sudah terlihat kejanggalan karena terdakwa tidak ditahan dan tetap dipertahankan sebagai anggota TNI.
Tidak hanya itu, LBH Medan juga menyoroti dugaan hilangnya hak kasasi korban. Mereka menyebut putusan banding baru diketahui pihak korban dan LBH Medan sekitar tiga bulan setelah putusan dibacakan, sehingga melewati batas waktu pengajuan kasasi selama 14 hari.
LBH Medan menduga Oditur Militer sengaja tidak memberitahukan putusan tersebut kepada korban sehingga hak hukum Lenny Damanik untuk mengajukan kasasi menjadi hilang.
Padahal, kata Irvan berdasarkan ketentuan KUHAP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dan putusan pengadilan.
Selain itu, LBH Medan menilai tuntutan Oditur Militer terlalu ringan. Dalam perkara ini, terdakwa dinilai seharusnya dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, Oditur hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara dan restitusi sebesar Rp12.777.100.
LBH Medan kembali mendorong reformasi peradilan militer sebagaimana diamanatkan TAP MPR VII/2000, Pasal 65 Ayat (2) UU TNI, dan Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.
Menurut LBH Medan, proses hukum dalam perkara tersebut juga diduga mengandung pelanggaran HAM dan prinsip fair trial serta bertentangan dengan ketentuan perlindungan anak dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional terkait hak asasi manusia.( Red)






