Hukum  

Kerugian Rp 750 Juta, Bobol Gudang Hendry Hui di Jalan FL Tobing, Obi Andika Lubis,Dkk Diadili

Terdakwa Obi dan terdakwa lainnya saat diadili di Pengadilan Negeri Medan.( pung)
DomaiNesia

Medan– Opung News : Muhamad Obi Andika Lubis (28) warga Jalan M. Yakup Lubis No. 21 A Desa Bandar Khalifah Kecamatan Medan Tembung diadili di Pengadilan Negeri Medan karena mencuri gudang milik Hendry Hui di jalan F. L. Tobing No. 26-B/34 C kelurahan Pusat Pasar Medan, kemarin

Jaksa Penuntut Umum( JPU) Novalita Siahaan dalam surat dakwaannya menyebutkan terdakwa Obi bersama rekannya Risky Syahputra, Muhammad Fatur, Aidil Fitra Siregar, Muhammad Reza, Muhamad Omar Ghofar Daulay, Randa Rahmadsyah Harahap dan Syahrul Khan Lubis serta 6 orang lagi yang masih buron pada Februari 2024 mengambil barang dari dalam gudang milik Hendry Hui berupa pestisida hama keong merk Bentan, Pasdon racun rumput,
KUROX hama senilai Rp 750 juta.

Caranya, Risky sebagai pekerja Hendry awalnya menduplikat kunci gudang.Lantas mengajak Obi dan kawannya untuk membongkar gudang tersebut.

Setelah mempersiapkan mobil untuk mengangkut barang – barang milik korban, para terdakwa beraksi dengan peran masing-masing.Terdaksa Risky membuka gudang dengan kunci duplikat,sedangkan yang lainnya mengangkut barang ke mobil yang disopiri terdakwa Obi

Setelah menguras barang dari dalam gudang,kemudian terdakwa Risky menjualnya dan hasilnya dibagi- bagi.Terdakwa Obi mendapat Rp 2 juta

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP,” ujar JPU dihadapan Majelis Hakim diketuai Frans Manurung.

Untuk mendengarkan keterangan saksi, sidang dilanjutkan sepekan mendatang ( pung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *