Medan | Opung News : Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) termasuk Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari) se Sumut menyidik 105 perkara korupsi termasuk 2 perkara limpahan dari Poldasu selama Januari hingga Desember 2022
“Dari 105 perkara tersebut, 63 perkara masuk tahap penuntutan dan selebihnya masih tahap penyidikan lanjutan dan berhasil menyelamatkan
keuangan negara pada tahap Penyelidikan sebesar Rp.3.951.280.639, serta tahap penyidikan sebesar Rp.15.905.895.825,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, SH, MH didampingi para Asisten dan Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH, Rabu (28/12/2022) saat memaparkan capaian kinerja seluruh bidang yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut sepanjang tahun 2022.
Untuk tahap eksekusi, lanjutnya Kejati Sumut dan jajaran telah berhasil melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi sebanyak 73 perkara dengan uang pengganti yang diperoleh dan telah disetorkan kepada kas negara sebesar Rp.18.380.789.042.
Sesuai dengan arahan pimpinan tentang pemberantasan mafia tanah, bulan November tahun 2022 tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan tindakan penyitaan pada tahap penyidikan terhadap tanah seluas 105,958 Ha dalam perkara alih fungsi hutan oleh oknum mafia tanah.
Diketahui Kejaksaan Negeri Medan merupakan satker yang paling banyak melaksanakan penyidikan yaitu sebanyak 13 perkara tindak pidana korupsi.
Bidang Pengawasan
Untuk kinerja bidang pengawasan Kejati Sumut periode Januari-Desember 2022 telah melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap seluruh pegawai baik Jaksa maupun Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan seluruh Jajaran satuan kerja di Sumatera Utara.
Fungsi pengawasan meliputi inspeksi umum (yang dilaksanakan secara rutin dan terjadwal), Inspeksi khusus serta inspeksi kasus (pemeriksaan atas adanya suatu keadaan khusus terhadap penanganan suatu kasus).
Berdasarkan data kegiatan pengawasan selama tahun 2022, telah dilakukan beberapa kegiatan dalam rangka fungsi pengawasan yaitu:
1. Laporan pengaduan yang diterima sebanyak 29 laporan;
2. Jumlah laporan pengaduan yang telah diselesaikan 20 laporan;
3. Terdapat 9 sisa laporan pengaduan dalam proses tindak lanjut.
Dari penanganan laporan pengaduan ini, telah ditetapkan dan dijatuhkan sanksi atau hukuman yaitu:
1. Hukuman tingkat Ringan (pernyataan tidak puas secara tertulis) sebanyak 1 orang;
2. Hukuman tingkat Sedang (penundaan gaji berkala selama 1 tahun) sebanyak 2 orang;
3. Hukuman tingkat berat tidak ada
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2022 diikuti j28 Kejari dan 9 Cabjari selama 2 hari, Selasa sampai Rabu (28/12/2022) (pung)






