MEDAN, Opung News – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima pengembalian uang sebesar Rp2,2 miliar dari Farah Hasmina Harahap, tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan.
Uang tersebut dikembalikan melalui kuasa hukum Farah sebelum tersangka ditangkap tim jaksa di Jakarta. Kejati Sumut menegaskan pengembalian uang itu bukan dilakukan oleh mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Krakatau Medan, Zakiyuddin Harahap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pengembalian uang dilakukan sebelum Farah ditangkap.
“Uang itu sudah dikembalikan sebelum tertangkap. Tapi yang mengembalikan itu adalah pengacara si Farah,” ujar Rizaldi, Selasa (8/9/2026).
Rizaldi juga membantah informasi yang menyebut uang tersebut dikembalikan oleh Zakiyuddin yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Pimpinan Bank Sumut KCP Krakatau Medan.
“Si Farah yang mengembalikan. Si Zaki kan belum jadi tersangka,” tegasnya.
Terkait permintaan pihak Bank Sumut agar uang tersebut dikembalikan, Rizaldi mengatakan Kejati Sumut belum dapat menentukan kepada siapa uang tersebut nantinya diserahkan.
Pasalnya, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum memasuki persidangan.
“Terus bank itu minta pengembalian. Ini kan perkara belum disidang. Nantilah tengok putusan dari hakim dulu, dikembalikan ke mana,” jelasnya.
Saat ini, penyidik Kejati Sumut masih mempersiapkan berkas perkara Farah untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut Rizaldi, penyidik masih melengkapi sejumlah kebutuhan dalam pemberkasan, termasuk alat bukti dan keterangan para saksi.
“Ini lagi menyusun-nyusun berkas, tahanan kan terus jalan ini. Berkasnya mungkin masih ada yang kurang, alat buktinya dan saksi-saksi. Kalau sudah siap semua baru kita limpah,” katanya.
Ditangkap Setelah Masuk DPO
Sebelumnya, Farah Hasmina Harahap ditangkap tim Kejati Sumut setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan korupsi pencairan kredit di Bank Sumut KCP Krakatau Medan.
Farah diamankan di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pencairan fasilitas kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di Bank Sumut KCP Krakatau Medan pada 2012.
Dalam perkara tersebut, pencairan fasilitas kredit diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar.
Farah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 603 subsider Pasal 604 sebagaimana ketentuan dalam KUHP baru.
Meski uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah dikembalikan, proses hukum terhadap Farah tetap berjalan. Kejati Sumut masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Medan.( Red)






