Medan, — Opung News: Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer.
Proyek yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 tersebut memiliki total nilai anggaran sebesar Rp1,17 triliun.
Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi dalam siaran persnya, Kamis(9/4/2026) penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, dengan menyasar dua lokasi, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso, serta Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sutirejo.
Di Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan tanah.
Sementara di Kantor Pertanahan Kota Medan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen penting yang diduga terkait perkara.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen untuk dianalisis lebih lanjut. Jika ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan hingga kini proses masih berlangsung. Tim penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti guna melengkapi proses penyidikan, dengan tetap mengacu pada standar operasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.( Red)






