Medan,– Opung News : Jaksa Penuntut Umum( JPU) Tantra Perdana Sani pada Cabjari Pancurbatu menuntut 2 tahun penjara terhadap mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, karena terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018 hingga 2022 pada persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(22/1/2026)
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Tantra mengutip sebait nota tuntutannya di hadapan terdakwa dan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.
Selain itu, terdakwa Tukimin dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Tukimin juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp576,3 juta.
“Menghukum terdakwa membayar UP senilai Rp576,3 juta yang telah dibayar sebagian dan dititipkan kepada JPU senilai Rp163 juta. Apabila terdakwa tidak membayar sisa UP senilai Rp413,3 juta paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ujar Tantra.
Bila Tukimin tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dihukum penjara satu tahun enam bulan
Menurut jaksa, perbuatan Tukimin telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp785 juta.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” kata Tantra.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa Tukimin belum pernah dihukum dan telah membayar sebagian kerugian keuangan negara.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Tukimin akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (29/1/2026) mendatang. (Red)






