Medan — Opung News : Menyahuti putusan Mahkamah Agung ( MA), Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Evi Yanti Panggabean dari Kejaksaan Negeri Medan yang menangani penipuan Rp 5,7 miliar segera menyurati terpidana advokat Sri Falmen Siregar untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara.
” Iya kita sedang mempersiapkan surat panggilan kepada terpidana untuk menjalani isi putusan MA Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023 yang menghukum terpidana 3 tahun penjara,” ujar Jaksa Evi Yanti kepada awak media, Senin (9/10/2023)
Menurut dia, surat panggilan kepada terpidana Sri Falmen sudah berada di meja Kasi Pidum dan akan diserahkan kepada terpidana penipuan Rp 5,7 miliar itu.
Jaksa wanita itu berharap terpidana koperatif menjalani isi putusan MA tersebut.
” Terpidana bisa dijemput paksa bila mengabaikan tiga kali panggilan eksekutor ,” ujarnya
Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Faisol, ketika dikonfirmasi membenarkan putusan MA tersebut.
“Benar, MA mengabulkan permohonan kasasi kita dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Faisol.
Dikatakan Faisol, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Sri Falmen Siregar berdasarkan putusan MA.
Diketahui, Sri Falmen Siregar (37) divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim MA
Putusan MA tersebut menganulir putusan onslaag Hakim Pengadilan Tinggi Medan terhadap Sri Falmen Siregar
Merasa keberatan, JPU mengajukan kasasi ke MA dan mengabulkannya.
MA mengenyampingkan putusan PT dan sependapat dengan putusan hakim PN Medan yang menghukum Sri Falmen Siregar 3 tahun penjara.(pung)






