Hukum  

Hakim Vonis Direktur CV Arih Perdana Jesaya Peranginangin 20 Bulan Penjara karena Korupsi

Terdakwa saat mendengar putusan hakim
DomaiNesia

Medan — Opung News : Persidangan terhadap Direktur CV Arih Perdana, Jesaya Peranginangin yang didakwa korupsi pembuatan video profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo merugikan negara Rp 228 juta berakhir di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (28/1/2026)

Terdakwa Jesaya Peranginangin dihukum 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider.Plus dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp 228 juta subsider 1 tahun

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat, menyatakan Jesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama rekannya, Toni Aji Anggoro, dalam proyek yang berlangsung sepanjang 2020 hingga 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Hendra dalam sidang putusan di ruang Cakra 7, Rabu (28/1/2026).

Tak hanya hukuman badan, Jesaya juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim.

Sementara itu, Toni Aji Anggoro dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo. Sebelumnya, JPU menuntut Jesaya dengan hukuman 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp229 juta, subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Toni Aji dituntut 15 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Jesaya berperan sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan, yakni Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh di Kabupaten Karo.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi pada proyek digitalisasi desa, yang seharusnya bertujuan meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, namun justru menjadi ladang penyimpangan anggaran.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *