Hukum  

Hakim Vonis 2 Penjual Sabu di Jalan Tanjung Selamat 7 Tahun Penjara

Hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa narkoba (pung)
DomaiNesia

Medan | Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman masing- masing 7 tahun penjara kepada penjual sabu di sebuah warung di jalan Tanjung Selamat

Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/12/2022) bahwa Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi sudah memvonis terdakwa Irwansyah Tarigan Alias Iwan (39) warga Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Sunggal dan David Fransiskus Hasugian Alias David
Selain hukuman 7 tahun penjara, kedua terdakwa dibebani membayar denda Rp 1 miliar plus subsider 3 bulan.Sebelumnya Jaksa menuntut kedua terdakwa masing- masing 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 M subsider 6 bulan.

Karena diyakini mengedarkan sabu dari sebuah gubuk di pinggir Jalan Besar Tanjung Selamat, dua pria diantaranya seorang residivis dituntut Jaksa masing- masing 7 tahun 6 bulan penjara di persidangan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/11/2022)

Selain itu, kedua terdakwa yakni Irwansyah Tarigan Alias Iwan (39) warga Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan David Fransiskus Hasugian Alias David juga dibebani membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan

Perbuatan kedua terdakwa, terbukti melanggar pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Diketahui, terdakwa Irwansyah yang juga seorang Residivis ditangkap bersama David pada 12 September 2022  sekira pukul  13.30 Wib .

Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti berupa 3 bungkus  narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 1,19 gram di sebuah gubuk  Jalan  Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan

Kedua terdakwa sebelum ditangkap, polisi terlebih dahulu mendapat informasi  dari informan bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kedua terdakwa di sebuah gubuk  Jalan  Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan Kota Medan,

Kemudian informan dan saksi Ahmad Firlana SH, saksi Riyan Pranata dan saksi Yudha Nasution (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 50 ribu

Merasa tak cukup dengan barang bukti sabu paket Rp 50 ribu, kemudian saksi Ahmad Firlana kembali memesan lagi sabu paket Rp.100 ribu. Nah saat kedua terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, kemudian polisi melakukan penangkapan.

Selanjutnya kedua terdakwa bersama-sama dengan berikut barang bukti yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut. (Pung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *