Hukum  

Hakim Perintahkan JPU Sidang Mukmin Mulyadi, Eks Anggota DPRD Didakwa Jual 2000 Butir Ekstasi Secara Offline

Terdakwa Mukmin Mulyadi, Jaksa dan hakim yang menyidangkan perkara itu ( pung)
DomaiNesia

Medan — Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Oloan Silalahi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Maria Tarigan menggelar persidangan Mukmin Mulyadi (49) eks anggota DPRD Tanjungbalai secara offline mengingat persidangan selama ini secara online kurang efektif

” Jaksa harus menghadirkan terdakwa Mukmin Mulyadi berikut saksi Robbi dan Gimin ( saksi mahkota) secara offline pada persidangan tanggal Rabu, 26 Juli 2923,” ujar Hakim Oloan kepada Jaksa Maria Tarigan dihadapan Nadia Penasihat Hukum terdakwa Mukmin Mulyadi, Selasa(18/7/2023)

Sebelumnya persidangan terdakwa Mukmin Mulyadi digelar secara online mulai dari pembacaan surat dakwan, eksepsi dan putusan sela.

Selasa (18/7/2023) begitu pemeriksaan saksi mahkota, yakni Robbi dan Gimin yang saat ini berada di Rutan Tanjung Gusta Medan keterangan mereka tak terdengar antar satu sama yang lain.

” Saya tidak mendengar keterangan para saksi,” ujar terdakwa Mukmin yang juga berada di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sebaliknya dua saksi mahkota itu juga tidak mendengar ucapan terdakwa Mukmin.

Karena semuanya tidak mendengar secara jelas,bakhirnya Majelis Hakim memutuskan sidang Mukmin akan digelar secara offline.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, 15 Oktober 2020 Ahmad Dhairobi alias Robi ( berkas terpisah) ditelpon calon pembeli agar menyediakan ekstasi dalam jumlah besar

Karena permintaan tersebut,Robi pun menghubungi Mukmin Mulyadi agar bisa menyediakan barang haram tersebut.

Tak butuh lama, Mukmin langsung menghubungi Gimin Syahputra bandar ekstasi di kawasan Tanjungbalai .Gimin pun sanggup menyediakan 2000 butir ekstasi sesuai permintaan calon pembeli dengan harga Rp 70 ribu perbutir.Sedang Mukmin menjual kepada calon pembeli seharga Rp 85 ribu perbutir. Kalau barang haram itu terjual Robi mendapat fee Rp 3 juta.

Setelah 2000 ekstasi tersedia, maka Robi menghubungi calon pembeli agar transaksi dilakukan di depan SPBU Jalan Batu Tujuh Tanjungbalai dan berpindah ke Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) disaksikan Gimin dan Mukmin ( pung)

Robi kemudian menyerahkan dua bungkusan plastik kepada calon pembeli yang saat itu sedang menunggu di dalam mobil, sedangkan Gimin dan Mukmin mengikuti dari belakang.

Ketika bungkusan itu diserahkan, Robi langsung ditangkap karena calon pembelinya ternyata personil dari Polda Sumut.

Melihat Robi tertangkap, Mukmin dan Gimin langsung kabur. Tapi beberapa meter melangkah Gimin saat itu tertangkap, Mukmin baru ditangkap 17 April 2023.
Untuk pengusutan lebih lanjut para terdakwa dibawa ke Poldasu, saat ditimbang 2 bungkusan plastik berisi 2000 butir ekstasi tersebut beratnya 849 gram.( Pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *