Hukum  

Gelapkan Rp 106 Juta, Pimpinan MS Glow Clinic Medan Dituntut 21 Bulan

DomaiNesia

Medan | Opung News : Diyakini menggelapkan uang perusahaan senilai Rp106.296.600,  Branch Manager CV MS Glow Clinic Medan Boy Satri selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada persidangan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/3/2023)

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Rahmayani Amir meyakini terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa  merugikan uang perusahaan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Untuk mendengar nota pembelaan terdakwa, sidang dilanjutkan sepekan mendatang.

Diketahui, Kantor CV MS Glow Clinic Medan yang beralamat di Jalan Kapten Patimura No 131 Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara bergerak di bidang Klinik Kecantikan.

Terdakwa Boy Satria bekerja di CV MS Glow Clinic Medan sejak bulan Februari 2022 sebagai Branch Manager (Kepala Cabang) berdasarkan kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang tugas dan tanggung jawab menyetorkan uang kas atas pendapatan harian di klinik CV. MS Glow Clinic Medan ke Bank, mengontrol kelancaran operasional klinik di CV. MS Glow Clinic Medan dan mengatur jadwal karyawan shift, off dan cuti.

Kemudian pada tanggal 5 Desember 2022, dilakukan audit Internal di klinik CV  MS Glow Clinic Medan oleh saksi Nur Cahyadi, saksi Indri Puspita Sai dan saksi Novia Tesalonika Siregar dikarenakan ditemukan adanya uang pendapatan harian klinik kecantikan CV MS Glow Clinic Medan sebanyak Rp.106.296.600.  distorkan oleh Terdakwa Boy Satria ke rekening perusahaan.

Bahwa adapun cara terdakwa Boy Satria melakukan penggelapan uang pendapatan harian klinik kecantikan dengan mengambil uang pendapatan tunai harian sebelumnya sejumlah yang untuk membayar tagihan dari platform pinjaman online, pembayaran uang muka handphone dan kebutuhan sehari-hari. (Pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *