Karo — Opung News : Polres Tanah Karo menangkap DAM (40) warga Jalan Kota Cane, Kecamatan Kabanjahe karena menggelapkan dua unit mobil rental milik Erik Noveri Laia
Plt Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Henry D Tobing mengatakan, pelaku DAM diamankan di kawasan Jalan Wagimin, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Rabu (18/10/2023).
“Setelah pelaku berhasil kita amankan, kemudian kita minta keterangan pelaku ke mana mobil yang sebelumnya dirental oleh pelaku. Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku dua mobil tersebut sudah digadai oleh pelaku kepada seseorang di Desa Singgamanik, Kecamatan Munte,” ungkap Henry, Kamis (19/10/2023).
Polisi pun kemudian melakukan pengembangan ke Desa Singgamanik untuk mencari barang bukti. Hasilnya pada Kamis (19/10/2023), tim berhasil menemukan dan membawa dua unit mobil jenis minibus tersebut ke Mapolres Tanah Karo.
Kini atas perbuatan DAM dipersangkakan dengan Pasal 372 sub 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Adapun ancaman hukumannyha empat tahun penjara.( Tri)






