Sosok  

Febri dan Rasamala Bela Sambo, Novel Baswedan Kecewa

Novel Baswedan (ist)
DomaiNesia

Jakarta — Opung News Novel Baswedan tak menyangka dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi pembela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Novel juga kecewa dengan keputusan Febri-Rasamala yang masuk dalam tim kuasa hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sebagai teman saya kaget & kecewa dengan sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS,” kata Novel Baswedan melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, Rabu (28/9/2022).

Ia menandai dua akun Twitter Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Novel Baswedan menyarankan agar Febri-Rasamala mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Menurut Novel, Brigadir J merupakan korban yang wajib untuk dibela

“Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi,” ucap Novel Baswedan

Sebelumnya, eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo berharap Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mengubah keputusan untuk tidak membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Diketahui, Febri dan Rasamala yang merupakan eks pegawai KPK itu memutuskan bergabung dalam tim pengacara Sambo dan Putri.

Yudi menghormati keputusan kedua rekannya ketika di KPK dulu. Hanya saja, dia tetap berharap keduanya mau mendengarkan suara dari masyarakat.

“Berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya & mundur menjadi penasihat hukum para tersangka,” kata Yudi melalui akun Twitter-nya @yudiharahap46, dikutip Rabu (28/9/2022).

Adapun permintaannya kepada Febri dan Rasamala kali ini tak lepas dari pandangan publik terhadap kasus Sambo dan tersangka lainnya. “Karena reaksi publik saat ini cenderung negatif karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rasamala mengungkap alasannya menjadi kuasa hukum Sambo. Alasannya, yakni Sambo telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya ia ketahui mengenai kasus tersebut.

Menurut Rasamala, Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak sama seperti warga negara lainnya.

Sementara, Febri Diansyah bersedia bergabung dalam tim kuasa hukum setelah mempelajari berkas perkara dan bertemu Putri Candrawathi. Meski demikian, Febri berjanji akan mendampingi Putri secara objektif. “Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” katanya.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.( bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *