Medan– Opung News : Ericson Mangara Sitorus alias Econ, (40) dituntut Jaksa Penuntut Umum( JPU) 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti korupsi pekerjaan Jalan Hotmix Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai, persisnya di STA 9+830 – STA 10+330 Tahun Anggaran (TA) 2018, terungkap dipersidangan Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (12/7/2024)
Selain itu, terdakwa Econ juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Tuntutan itu diajukan Jaksa Subhi Hasibuan dan Agung Nugraha dari Kejari Tanjungbalai dihadapan Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dan terdakwa Econ dan Penasihat Hukumnya.
Menurut Jaksa, terdakwa Econ terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp448.835.571,91.
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, kooperatif di persidangan dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Jaksa
Terdakwa Econ tidak perlu menjalani pidana subsidair membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya karena telah menitipkannya ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungbalai.
Dijelaskan Jaksa, terdakwa tidak bisa mengalihkan pekerjaan utama yakni pengadaan aspal hotmix ke perusahaan lain. Campuran aspal yang tidak ada soft drawing (tahap perencanaan maupun formasi penanggung jawab di lapangan) tidak sesuai dengan pelaksanaan proyek.
Pengalihan pekerjaan seharusnya dikonsultasikan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pengendali proyek dan mutu hasil pekerjaan dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Diketahui, terdakwa Econ merupakan terdakwa korupsi kelima terkait pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.
Mantan Ketua Komisi A Kota Tanjungbalai Dahman Sirait dan kawan-kawan (dkk) di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI divonis bervariasi. Dahman Sirait dihukum 6 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan.
Dua rekanan lainnya yakni Anwar Dedek Silitonga, selaku mantan Direktur PT CMPA dan Endang Hasmi, selaku Direktur PT FU masing- masing diganjar 7 tahun denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara kedua terpidana pengawas pekerjaan (konsultan) Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV DTC dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sedangkan Muhammad Sapran Lubis selaku Direktur CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) secara in absentia di Pengadilan Tipikor Medan diganjar 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan membayar UP sebesar Rp31.400.000 subsidair 3 bulan penjara. (Red)






