Hukum  

Disangka Korupsi Rp 5,7 Miliar, Kadis dan Bendahara Dinas LH Humbahas Dijebloskan ke Rutan

Kedua tersangka
DomaiNesia

Medan– Opung News : HM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan AS Bendahara Dinas LH Humbahas dijebloskan ke Rutan Tarutung dan Rutan Klas IIB Humbahas karena disangka korupsi belanja barang dan jasa pengelolaan persampahan tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp 5,7 miliar.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Noordien Kusumanegara yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendrik Tambunan SH MH dan Kasi
Intel Gery Gultom SH MH, Senin (9/12/2024) malam menjelaskan, Tersangka HM ditahan di Rutan Klas IIB Humbahas. Sementara AS ditahan di Rutan Tarutung. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak tanggal 9 hingga 28 Desember 2024.

Menurut Kajari, kedua tersangka ditahan karena dikawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Ia jelaskan, berdasarkan perhitungan tim auditor, ditemukan kerugian negara senilai Rp 337 juta dari total anggaran dana belanja barang dan jasa Rp 5,7 miliar.

Kedua tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, beberapa bulan lalu tim Penyidik Kejari Humbahas melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas, di Komplek Perkantoran, Purba Dolok, Doloksanggul.

Tujuan penggeledahan itu untuk mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan tahun 2022 dan 2023 senilai Rp 5,7 milar pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas.

Penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Bidang Pelayanan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, ruang bendahara, ruang kepala dinas dan gudang penyimpanan barang.

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penanganan kasus penyidikan dugaan korupsi di dinas yang dipimpin Kepala Dinas Halomoan JA Manullang itu.

Alat bukti yang disita berupa 58 dokumen, 2 unit laptop, dan 1 unit komputer. Barang bukti dikumpulkan dalam satu kotak warna putih dan dimasukkan ke dalam mobil Kijang Inova dengan nomor polisi BB 1022 D.( Tri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *