Digagalkan, 50 Kg Sabu dan 100.350 Butir Ekstasi untuk Malam Tahun Baru

DomaiNesia

Medan– Opung News : Rencana peredaran narkoba dalam jumlah besar di malam Tahun Baru terpaksa buyar, lantaran digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

50 Kilogram sabu dan 100.350 butir pil ekstasi berikut lima orang tersangka berhasil diamankan dari Bandara Kualanamu

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi membenarkan penangkapan itu.

‘Di Bandara Kualanamu kita amankan barang bukti sabu-sabu seberat 50 Kilogram dan 100 ribu lebih butir ekstasi bersama tersangka,” kata Kombes Yemi Mandagi, Senin (30/12/24).

Dar hasil penyelidikan , barang haram tersebut berasal dari negara Malaysia yang dikirim ke perairan Aceh.

Setelah tiba di Aceh, sabu dan ekstasi rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan melalui jalur darat.

Diduga, narkoba sebanyak ini akan diedarkan maupun dikonsumsi saat pesta malam pergantian tahun baru.

“Rencananya akan dipasarkan ke Palembang,” terang Yemim.

Kemudian, pada saat menggagalkan peredaran narkoba seberat 50 Kilogram dan pil ekstasi 100.350, ada lima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Adam, Iswadi, Pandu Dewanata, M Azwar dan Hendra, M Adam, yakni kurir yang membawa mobil Toyota Avanza berisikan narkoba dari Aceh ke Langkat untuk diserahkan ke kurir lainnya bernama Iswadi.

Iswadi, merupakan kurir yang membawa narkoba menggunakan mobil dari Kabupaten Langkat ke parkiran A Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara Pandu Dewanata, kurir narkoba yang akan membawa narkoba dari Bandara Kualanamu ke Palembang, Sumatera Selatan.

Untuk peran M Azwar, merupakan pengendali penjemputan, pengantaran dan pertemuan para kurir. Sedangkan Hendra, pengendali antar jemput dan pertemuan para kurir. (Mist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *