Hukum  

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp5 Miliar, Acai Ditahan Kejari Medan

Tersangka Acai diamankan. Petugas ( red)
DomaiNesia

Medan – Opung News : Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Jumat (12/6/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, SH, MH, mengatakan penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

“Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Valentino.

Menurutnya, penahanan dilakukan guna memperlancar penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, SH, MH, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada salah satu perusahaan pengembang properti di Kota Medan.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan yang mencakup periode 2019 hingga 2025, ditemukan sejumlah transaksi keuangan yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur serta tanpa persetujuan pihak berwenang.

“Dari hasil audit internal, nilai kerugian perusahaan akibat dugaan perbuatan tersebut mencapai Rp5.032.000.000,” kata Zulkarnain.

Penyidik menduga Acai melakukan penggelapan saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan.

Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas I Medan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan untuk menjalani persidangan.( Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *