Bobby Jadi Orang Tua Asuh Nazir Wakaf, Dorong Percepatan Sertifikasi 14.683 Tanah Wakaf di Sumut

Bobby Nasution
DomaiNesia

MEDAN, Opung News — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di Sumut. Komitmen ini sebagai upaya mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diwakafkan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Bobby Nasution saat penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumut Solehuddin, Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Ahmad Qosbi, Kepala BPN Sumut Nugraha serta sejumlah kepala daerah.

Bobby mengatakan, percepatan sertifikasi penting untuk mencegah munculnya persoalan dan sengketa tanah wakaf di kemudian hari, terutama setelah pewakif meninggal dunia dan terjadi pergantian generasi.

“Tidak semua orang yang mewakafkan hartanya berkesempatan menyampaikan hal seperti ini, atau penerusnya punya pemahaman yang sama. Hal itu kemudian bisa menjadi masalah atau sengketa setelah pewakif sudah tidak ada lagi,” ujar Bobby.

Karena itu, menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan tanah yang telah diwakafkan memiliki kekuatan hukum dan tetap digunakan sesuai tujuan wakaf.

Berdasarkan data yang disampaikan Kajati Sumut, terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumut. Namun, baru 6.030 bidang yang memiliki sertifikat.
Bobby menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui kerja sama seluruh pihak terkait.

“Jadi, saya siap menjadi orang tua asuh bagi para nazir wakaf di Sumatera Utara. Dan saya berharap para kepala daerah/wakil kepala daerah se-Sumut juga bersedia menjadi orang tua asuh,” ungkapnya.

Selain mendorong sertifikasi tanah wakaf, Bobby juga mengajak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk berpartisipasi dalam gerakan wakaf uang.

Ia mengusulkan agar ASN menyisihkan wakaf sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per bulan yang selanjutnya diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia.

Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan penandatanganan nota kesepahaman menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di Sumut.

Menurutnya, dari sekitar 14.683 bidang tanah wakaf, baru 6.030 bidang yang telah bersertifikat atau belum mencapai setengah dari total tanah wakaf yang ada.

“Dengan MoU ini kita harapkan dalam tahun ini setidaknya kita bisa menambah 6 ribu lagi, sehingga bisa menjadi 12 ribu. InsyaAllah dengan kerja bersama, akan bisa kita wujudkan,” kata Muhibuddin.

Muhibuddin juga mengapresiasi komitmen Gubernur Sumut yang memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset wakaf.

Kejaksaan Tinggi Sumut, lanjutnya, akan membantu proses pendaftaran dan penyelesaian sertifikat tanah wakaf bersama BPN, Kemenag dan BWI.

Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan tanah wakaf tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

Penandatanganan MoU dilakukan Gubernur Sumut, Kajati Sumut, Kepala BPN Sumut, Kepala Kanwil Kemenag Sumut dan Kepala BWI Perwakilan Sumut.

Penandatanganan serupa juga dilakukan oleh bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota se-Sumut bersama lembaga terkait di daerah, di antaranya Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Tebingtinggi, Kabupaten Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai, Karo dan Simalungun. Daerah lainnya mengikuti kegiatan secara virtual.( Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *