Hukum  

Besok, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Eks Kapolres Tapsel Jadi Saksi Perkara Suap

Terdakwa Akhirun dan anaknya Rayhan saat diadili
DomaiNesia

Medan– Opung News : 4 orang eks pejabat di Sumut akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara suap proyek jalan di Sumut senilai Rp 165 miliar pada Rabu (1/10/2024) pagi

Keempat saksi itu yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumut HM Efendi Pohan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dan Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

” Iya benar kita akan hadirkan keempat saksi itu sesuai perintah Majelis hakim Tipikor Medan, seusai menggelar persidangan terdakwa Akhirun Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup( DNG) dan Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan anaknya dalam perkara suap untuk mendapatkan dua proyek Jalan di Sumut senilai Rp 165 miliar,” ujar Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno kepada awak media, kemarin

Selain keempat saksi tersebut, Jaksa akan menghadirkan kembali dua saksi yang sudah diperiksa pekan lalu yakni Muhammad Haldun (Sekretaris PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga PUPR Sumut

Menurut Eko, keterangan kedua saksi tersebut masih dibutuhkan Majelis hakim dan dicroscek dengan keterangan 4 eks pejabat tersebut

Menurutnya, JPU akan menghadirkan 30-40 saksi untuk menuntaskan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup( DNG) dan Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan anaknya dalam perkara suap untuk mendapatkan dua proyek Jalan di Sumut senilai Rp 165 miliar

” Iya kita sudah agendakan pemeriksaan saksi sebanyak 30-40 orang ke persidangan Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara kedua terdakwa suap ini,” ujar Eko Wahyu

Proyek Dipaksakan

Proyek jalan di Tapsel dimaksud di antaranya proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar. Kedua proyek jalan itu bakal dikerjakan oleh PT DNTG

“Kewenangan saya selalu dibatasi oleh Kadis Topan Ginting,” kata Haldun di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/9/2025).

Haldun pun mengatakan, saat ini kedua paket pekerjaan jalan tersebut tidak diteruskan pembangunannya dikarenakan tengah menghadapi proses hukum.

“Paket pekerjaan ini tidak berjalan, berhenti, dan tidak dilanjutkan. Karena sekarangkan sudah ada pejabat baru pengganti Pak Topan, jadi alasannya karena masalah hukum,” ujarnya.

Haldun juga mengaku tidak pernah menerima sesuatu dan tidak pernah dijanjikan untuk diberikan sesuatu dari proses tender proyek jalan ini hingga pelaksanaan pekerjaannya.

“Saya tidak ikut offroad. Setelah viral (pemberitaan OTT Topan dkk) saya baru tahu ada kegiatan offroad,” kata dia.

Di persidangan juga terungkap perbuatan melawan hukum, yaitu pemenang tender terlebih dahulu diumumkan 26 Juni 2025, setelah itu baru penyusunan perencanaan pada akhir Juli 2025.

Dalam persidangan kali ini, Andi Junaidi Lubis selaku Satpam di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut dan Edison Pardamean selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) turut diperiksa sebagai saksi.

Andi bersaksi bahwa dirinya pernah beberapa kali melakukan survei dua titik Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Jalan Sipiongot–Hutaimbaru atas perintah Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPT Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut.

“Saya pernah menemani melakukan survei jalan dan itu atas perintah atasan saya. Saya diperintahkan untuk mengirim foto kondisi jalan. Saya juga pernah melakukan survei jalan bersama Pak Akhirun,” katanya.

Diterangkannya, survei dilakukan sebelum proses pekerjaan proyek. Andi mengaku menerima sejumlah uang dari Rayhan setelah menemani survei dan mengirimkan foto hasil survei jalan.( Red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *