Medan– Opung News : Agus Sianturi (32), pria pengangguran yang diduga mencuri dua unit handphone di sebuah rumah di Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area di depan Bank CIMB Niaga, Jalan AR Hakim pada Jumat (17/10/2025) pukul 00.10 wib
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, menjelaskan bahwa Agus memanfaatkan saat keluarga korban sedang beribadah di gereja untuk masuk ke rumah dan mengambil handphone yang terletak di meja TV.
Saat ketahuan anak korban, Agus berdalih hanya ingin minta air minum.
Setelah mencuri, Agus menjual HP Redmi seharga Rp 300 ribu kepada seorang DPO bernama Dede, dan HP Oppo seharga Rp 100 ribu kepada orang tidak dikenal di Jalan Sutrisno Medan
Akibat pencurian tersebut korban, Suherman Siahaan (45), kehilangan dua handphone merek Redmi dan Oppo senilai Rp 5 juta pada Minggu (12/10/2025). ( Tribun)






