Medan | Opung News : Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sri Delyanti menuntut
Nekad membawa 15 ribu butir ekstasi dari Langsa Aceh ke kota Medan,
Rahmad Akbar (30) dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Sri Delyanti 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan pada persidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/3/2023)
Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai, perbuatan warga Langsa itu melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 A KUHPidana.
“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram,” uhar jaksa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tutur jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.
Sementara dalam dakwaan jaksa menjelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa disuruh untuk mengantarkan ekstasi dari Kota Langsa ke Kota Medan dengan upah Rp10 juta.
Namun saat diperjalanan, petugas polisi menghentikan mobil yang dibawa terdakwa dan saat digeledah ditemukan 15 ribu pil ekstasi. (Pung)






