Hukum  

Bahan Baku Obat Afi Pharma Disita Diduga Pemicu Gangguan Ginjal

DomaiNesia

Opung News | Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah bahan baku yang digunakan PT Afi Pharma dalam memproduksi obat sirop yang diduga menyebabkan gangguan ginjal akut anak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, nantinya setelah disita bahan baku itu akan dilakukan uji laboratorium.

“Menyita beberapa sampel dari produk, bahan baku, sedang uji lab, kita akan uji lab lagi terkait bahan baku yg diduga ada pencemaran EG dan DEG,” kata Pipit saat dihubungi wartawan, Kamis (3/11/2022).

Kendati demikian, Pipit belum memerinci berapa banyak bahan baku yang disita oleh pihaknya. Akan tetapi, ia menduga bahan baku itu membuat cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol pada obat sirop buatan PT Afi Pharma.

“Jadi Afi Farma itu memproduksi obat, menggunakan 3 bahan tambahan dari 4 yang dapat menyebabkan cemaran Etilen Glicol dan Dietilen Glicol, yaitu propilcon glicol, polietilen glicol, sorbitol, gliserin, dan gliserin. Ini yang bisa menyebabkan cemaran,” ucapnya.

“Ada beberapa drum yang kita amankan sedang kita police line, ini nanti kita ambil sampelnya. Dari drum-drum itu misalnya kira-kira sepuluh-sepuluhnya melakukan uji sampel kemudian nanti mana yang mengandung EG dan DEG, atau cemaran-cemaran lainnya,” sambungnya.

Di sisi lain, Pipit mengugkapkan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, PT Afi Pharma saat ini tidak beroperasi.

“Iya kalau sekarang sih sementara mereka tidak beroperasi ya karena kan semua dalam penanganan penyidikan ya. Mudah-mudahanan minggu ini ada kejelasan (hasil penyidikan),” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya sepakat dengan BPOM untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perusahaan farmasi PT Afi Pharma. Hal ini, kata Pipit, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (1/11/2022).

“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” ujar Pipit kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Pipit mengatakan PT Api Pharma diduga diduga melakukan pelanggaran pidana dalam memproduksi obat sirop. Pasalnya, PT Api Pharma menggunakan etilen glikol (EG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. EG diduga merupakan salah satu zat yang menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.

“Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop merek parasetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM,” ujar Pipit.( okz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *