Hukum  

Aniaya Anggota Panwascam, Terdakwa Satria Sitepu Ngaku Menyesal

Terdakwa Satria Sitepu saat diadili di PN Medan ( pung)
DomaiNesia

Medan– Opung News: Kshatriya Fernando Sitepu (30) alias Satria warga Jalan Kapten Pala Bangun Centrum Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe mengaku menyesal telah menganiaya Annur Raja Napator Siregar anggota Panwascam Medan Baru di Café yang terletak di jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru

” Saya menyesal karena menganiaya korban.Semula saya menduga korban pencuri karena dia tidak memperlihatkan identitas diri,” ujar Tim Sukses ( TS) anggota DPD Badikenita Br Sitepu dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai J Girsang, Selasa(2/7/2024)

Terdakwa Satria mengakui kesalahan itu.Saya memukul pipi korban 4 kali dan memitingnya

” Saya mengaku menyesal dan mohon hukuman saya diringankan pak hakim,” ujar dihadapan JPU Ramayani Amir dan puluhan pengunjung sidang yang memadati ruang Cakra 6 PN Medan

Untuk mendengar nota tuntutan JPU dari Kejati Medan sidang menarik perhatian kalangan panwascam, mahasiswa dan praktisi hukum itu dilanjutkan, Kamis (4/7/2024)

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan penganiayaan itu dilakukan terdakwa Satria Sitepu bersama Christian Hadi Candra Halawa( sidang terpisah) dan Kiko Simanjuntak dan Arjuna Sitepu alias Juna( belum tertangkap) di sebuah cafe di Jalan Jamin Ginting Keurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru, 13 Januari 2024 pukul 21.30 wib.

Saat itu korban datang ke cafe yang sedang berkerumun karena sebelumnya korban mendapat informasi bahwa ada perlombaan menyanyi yang diadakan Anggota DPD RI Dr. Badikenita Br Sitepu SE,SH

“ Permisi Bang saya dari Panwas Kecamatan Medan Baru dapat informasi ada keramaian dan kebetulan ada baliho caleg DPD Pemilu”, katanya kepada panitia kegiatan

Panitia bilang tidak ada kegiatan kampanye. Mendengar jawaban itu, korban mengabaikan kegiatan Badikenita dengan handphonenya.

Kemudian korban pulang. Namun saat memfoto itu, Arjuna Sitepu salah seorang TS Badikenita melihat dan menemui korban dan minta foto yang diambil korban dihapus.

Korban menolak menghapus, sehingga antara korban dan Arjuna terlibat cekcok. Akibatnya Badikenita Br Sitepu datang menemui korban dan minta identitas korban.Namun korban mengatakan lupa membawanya.

Mendengar jawaban tersebut, Christian Hadi Chandra alias Darma selaku penjaga keamanan langsung merampas handphone korban

Tapi saat dibuka, handphone korban terkunci.Darma minta sandinya, tapi korban diam saja dan berusaha mengambil handphonenya.

Merasa emosi Christian langsung memukul korban.Arjuna memerintahkan kawan-kawannya untuk membawa korban ke Kepling

” Bawa aja dia ke Kepling benar gak dia warga disini,” ujar Arjuna meyakinkan kaaan-kawannya.

Terdakwa Satria Sitepu langsung memiting leher korban dan membawanya ke Jalan Harmonika bersama tiga terdakwa lainnya

Disepanjang jalan keempat terdakwa ini.memukili korban hingga babak-belur..Bahkan da warga lainnya memukulinya karena korban diteriaki maling

” Perbuatan terdakwa Satria diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana,” ujar JPU ( pung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *