Medan | Opung News : Toni Irfansyah alias Toni (27) warga Jalan Kenanga Perumnas I Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan Rini Utami (25) warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara divonis hukuman bervariasi karena menjadi kurir 80 butir ekstasi terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8//3/2023)
Terdakwa I Toni dihukum 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.
Sedangkan terdakwa II Rini Utami divonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan
Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis hakim diketuai Denny Lumbang Tobing menyakini kedua terdakwa melanggar pasal
112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
Sedangkan yang meringankan mengakui kesalahannya dan mereka belum pernah dihukum. Sedangkan mobil Toyota Avanza BK 1225 VD yang digunakan kedua terdakwa barang haram yersebut dirampas untuk negara
Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menerimanya.
Sebelumnya Jaksa Rizkie A Harahap sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan mobil Avanza dikembalikan Kepada pemiliknya.
Penangkapan kedua terdakwa itu bermula Selasa
(13/1/2022) sekira pukul 12.00 Wib
Ketika itu terdakwa Toni Irfansyah alias Toni dan terdakwa Rini Utami sebelum ditangkap melakukan pertemuan dengan Tengku Hazuar (DPO) di KTV Lesehan Biru (KTV LESBI) Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Selanjutnya Tengku Hazuar menyuruh para terdakwa untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi di Medan sambil memberikan uang sebesar Rp 15 juta ditambah dengan uang sebesar Rp 600 ribu sebagai biaya transportasi.
Setelah kedua terdakwa sepakat selanjutnya kedua terdakwa pergi ke Kota Medan dengan mengendarai 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1225 VD, lalu sekira pukul 19.00 WIB tiba di Medan para terdakwa menemui Iwan di Jalan Sudirman Medan.
Kedua terdakwa membeli 80 butir pil ekstasi kepada Iwan seharga Rp.13.200.000,-
Berikutnya terdakwa Rini Utami menyimpan 80 butir pil ekstasi didalam baju yang dipakainya, kedua terdakwa pun pergi dari tempat tersebut dan kembali ke Tanjung Pura
Namun ketika di Jalan Sudirman Kecamatan Medan Polonia Simpang Lampu Merah Cikditiro Kota Medan mobil yang dikendarai para terdakwa diberhentikan oleh saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Madapdap dan saksi Haryono Suprapto dari anggota Polrestabes Medan.
Setelah mobil kedua terdakwa diberhentikan lalu para saksi polisi melakukan penggeledahan, dari pengeledahan itu ditemukan 80 butir pil ekstasi yang disimpan terdakwa- Rini Utami didalam baju yang dipakainya.
Usai dilakukan pemeriksaan kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan
Sementara dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa dalam membelikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kedua terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.400.000,-(pung)






