Medan | Opung News : Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ulina Marbun menjatuhkan hukuman bervariasi kepada 4 Terdakwa pembawa 71 kg ganja dari Aceh- Medna, Kamis (2/3/2023)
Keempat terdakwa itu Muslim Tarigan dan Sumardi alias Mardi divonis masing-masing 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Sedangkan
Sopian alias Pian dan Rabusah alias BS.(berkas terpisah) divonis masing-masing 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan menuntut keempat terdakwa masing-masing pidana seumur hidup.
Majelis hakim menilai, perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Atas putusan hakim tersebut, para terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dakwaan, perbuatan para terdakwa berawal 1 September 2022 lalu. Petugas kepoisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa Muslim Tarigan sering menjual narkotika jenis ganja.
Selanjutnya petugas bersama dengan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja dengan cara memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak 60 kg, dengan kesepakatan sebesar Rp1.300.000 perkilogram dan akan melakukan trsansaksi pada 3 September 2022.
Terdakwa lalu menghubungi Rabusah, kemudian Rabusah menghubungi lagi Usmardi untuk membawa narkotika jenis ganja tersebut. Lalu, Usmardi mengajak Sopian untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke kuburan yang berada di Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Ganja itu kemudian dimasukkan dalam satu unit mobil, untuk dibawa ke Medan. Kemudian sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang menanyakan posisi.
Selanjutnya para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan mengarahkan ke tempat penyerahan narkotika jenis ganja dan sesampainya terdakwa bersama-sama di pinggir Jalan Torong Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dan sekira pukul 07.00.
Lalu, tiga petugas menghentikan mobil terdakwa, dan melakukan pemeriksaan. Dari mobil tersebut, ditemukan barang bukti tiga goni plastik yang berisikan ganja dengan berat keseluruhan 71 kg.
Dari pengakuan para terdakwa, ganja tersebut diperoleh dengan cara memesan kepada Loser untuk dijual kepada pembeli dan apabila nganja tersebut laku terjual maka mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp45.200.000. Kemudian, juga akan diberikan upah Rp6.100.000, hingga Rp10.000.000. (pung)






