Medan — Opung News : Marzali (52), pria asal Kota Pekanbaru, Riau, nekat menjadi kurir sabu seberat 4 kg dihukum penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/11/2023).
Selain hukuman pidana itu, terdakwa dibebani membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan
Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menyatakan terdakwa Marzali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marzali oleh karena itu penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan penjara,” tegas Sumardi dalam amar putusannya
Diterangkan Hakim Sumardi, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucapnya.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Marzali dengan pidana penjara selama 18 tahun pada sidang sebelumnya. (Pung)






