Hukum  

Marzali Dipenjara 17 Tahun karena Jadi Kurir Sabu 4 Kg

DomaiNesia

Medan — Opung News : Marzali (52), pria asal Kota Pekanbaru, Riau, nekat menjadi kurir sabu seberat 4 kg dihukum penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/11/2023).

Selain hukuman pidana itu, terdakwa dibebani membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan

Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menyatakan terdakwa Marzali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marzali oleh karena itu penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan penjara,” tegas Sumardi dalam amar putusannya

Diterangkan Hakim Sumardi, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucapnya.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Marzali dengan pidana penjara selama 18 tahun pada sidang sebelumnya. (Pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *