Hukum  

Kabur Usai Korupsi Rp 1,8 M, Sahabat Ilyas Sitorus Diganjar 6 Tahun

Terdakwa Ilyas Sitorus saat diadili
DomaiNesia

Medan– Opung News : Setelah Ilyas Sitorus, eks Kepala Dinas Pendidikan ( Kadisdik) Kabupaten Batubara divonis 1 tahun 4 bulan karena korupsi, kini giliran sahabat Ilyas Muslim Syah Margolang, rekanan yang mengerjakan Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Anggaran (TA) 2021 diganjar 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang bersidang secara in absentia ( tanpa kehadiran terdakwa), Kamis (4/9/2025)

Selain pidana penjara, terdakwa Muslim selaku Direksi CV Rizky Anugrah Karya (RAK) sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital (LED) yang masuk dalam Daftar Pencaharian Orang( DPO) itu dibebani membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan plus membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp 1,3 miliar subsider 3 tahun

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Syahrizal Munthe dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Kejari Batubara yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara

Dalam amar putusannya, Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan subsider JPU.

Dijelaskan Hakim, karena korupsi tersebut tak satupun SD maupun SMP bisa mengoperasikan aplikasi software karena telah ditakedown.

Akibat perbuatan terdakwa Muslim bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara Dr Ilyas S Sitorus (berkas terpisah), selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), keuangan negara dirugikan Rp1.882.629.000.

Selain hukuman tersebut Majelis hakim memerintahkan penuntut umum mencari, menangkap dan menahannya agar hukuman bisa dijalani

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan, perkara korupsi tersebut berawal pada Juni 2021, Ilyas Sitorus selaku Kadisdik Kabupaten Batubara ditelepon Faizal (adik kandung Bupati Batubara masa itu, Zahir) agar datang ke rumah makan Wong Kito di Desa Tanjung Tiram.

Saat terdakwa sampai di sana sudah ada Kapolda, Kapolres Batubara dan beberapa pejabat utama di Polres dan Polda karena ada kunjungan Kapolda dan saat itu Faizal beserta beberapa orang dari Polda termasuk Toni Siregar (yang katanya adik Pak Kapolda) dan tim PT LED memberikan brosur software perpustakaan digital kepada terdakwa.

Faizal mengatakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara membeli software tersebut namun terdakwa berkata bahwa anggaran Disdik tidak ada dan belum ada ditampung ( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *