Hukum  

Halangi Petugas, Hakim Vonis Beni 4 Bulan, Jaksa Belum Tentukan Sikap

Beni buka baju ( ist)
DomaiNesia

Medan — Opung News :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Pancurbatu memvonis Benny Tiohari alias Beni (39) 4 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan kepada pejabat , Selasa (1/8/2023).

Putusan hakim itu dibenarkan
Kepala Cabjari Deliserdang di Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa kepada awak media.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa Benny terbukti melanggar Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang kekerasan melawan seorang pejabat.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Douglas Jhon Fiter dalam nota tuntutannya, menuntut Beni 8 bulan penjara

Atas putusan hakim itu,Yus Iman Harefa tidak bisa memastikan apakah Jaksa banding atau tidak.’ iya koordinasi dulu sama pimpinan atas putusan hakim tersebut,” ujar Harefa

Sebelumnya, Benny Tiohari telah ditetapkan menjadi tersangka bersama 8 orang lainnya.
Para pelaku ini diamankan oleh polisi di Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, pada Senin (10/4/2023).Karena Beni menghalangi polisi melakukan barak narkoba dan judi milik ST yang kini masih pencarian polisi ( pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *