Hukum  

Halangi Petugas, Bos Key Garden, Samsul Tarigan Dituntut 8 Bulan

Samsul Tarigan
DomaiNesia

MEDAN– Opung News : Samsul Tarigan dituntut 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dkk Pancur Batu dalam perkara penganiayaan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu, Yus Iman Harefa membenarkan, bahwa terhadap terdakwa selaku diduga pemilik tempat hiburan malam bernama Key Garden sudah dilakukan penuntutan.

“Sudah (dituntut), 8 bulan (penjara),” kata Yus Iman kepada awak media, Rabu (31/1/2024).

Dikatakan Yus Iman, dalam pertimbangan, yang menjadi hal memberatkan, terdakwa menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugasnya.

“(Hal meringankan) mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-lubukpakam.go.id, sidang pembacaan nota tuntutan tersebut digelar pada Selasa (30/1/2024) kemarin.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Douglas Jhon Fiter menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan Terdakwa Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya” sebagaimana dalam dakwaan kedua subsidair,” isi poin tuntutan Jaksa.

Mengutip surat dakwaan, Jaksa mengatakan bahwa perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB, saksi Ondo Parlindungan Simanjuntak, saksi Beri Anggara Awal, saksi Suerdi, saksi Galih Prakoso (selanjutnya disebut para saksi) serta petugas gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops (Kepala Bagian Operational) Polrestabes Medan melakukan razia ke diskotik Key Garden kemudian ke lokasi perjudian/Narkoba di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

“Pada saat itu para saksi serta petugas gabungan dihadang oleh terdakwa Samsul Tarigan, Benny Tiohari, Surya Darma, Fernanda Tarigan, Genta Tarigan, Riko Andi Putra, Ari Anda, Eko Syahputra, Juandi, Kristison serta beberapa orang lain dengan datang ke lokasi tersebut menghalang-halangi para saksi serta petugas gabungan ke lokasi perjudian,” kata Jaksa.

Secara terang-terangan dan secara bersama-sama melakukan pelemparan ke arah para saksi serta petugas gabungan lain yang mana terdakwa Samsul Tarigan melempar batu kecil sebanyak satu kali, Benny Tiohari melempar dua buah batu berukuran kecil, Surya Darma melempar satu buah batu bata, Fernanda Tarigan melempar satu buah batu berukuran kecil, Genta Tarigan melempar satu buah batu bata, Riko Andi Putra melempar satu buah batu berukuran kecil, Ari Anda melempar satu buah batu berukuran kecil, Eko Syahputra melempar satu buah batu berukuran kecil, Juandi melempar satu buah batu berukuran kecil, Kristison melempar satu buah batu bata, yang mana saksi Ondo Parlindungan Simanjuntak, saksi Beri Anggara Awal, saksi Suerdi, saksi Galih Prakoso terkena lemparan tersebut.

“Melihat perbuatan tersebut, para saksi polisi diperintahkan untuk menangkap yang menghalangi dan melakukan pelemparan, yang mana saat itu berhasil dilakukan penangkapan terhadap saksi Benny Tiohari, Surya Darma, Fernanda Tarigan, Genta Tarigan, Riko Andi Putra, Ari Anda, Eko Syahputra, Juandi, Kristison serta berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah Roulette Table, dua buah Card Shuffler, satu buah mesin tembak ikan, 10 buah kelereng,” ucapnya.( red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *