MEDAN – Opung News : Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Efrata Tarigan menjatuhkan vonis 4 bulan 29 hari penjara kepada Medy Mehamat Amosta Barus (31), pemilik Toko Emas Barus, dalam kasus penadahan emas curian milik Khamozaro Waruwu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.
“Iya benar, hakim sudah membacakan putusan terhadap terdakwa Medy,” ujar JPU Sofyan kepada wartawan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, tuntutan jaksa dibacakan pada Kamis (23/4/2026). Dalam nota tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menetapkan status barang bukti. Satu unit ponsel Samsung S25 Ultra dikembalikan kepada terdakwa, sementara flashdisk berisi rekaman CCTV tetap menjadi bagian dari berkas perkara. Adapun emas batangan 24 karat seberat 75 gram dikembalikan kepada korban, Khamozaro Waruwu.
Restorative Justice
Sofyan menjelaskan, tuntutan ringan diberikan karena perkara ini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), menyusul adanya perdamaian antara terdakwa dan korban.
“Karena sudah ada perdamaian, maka tidak mungkin dituntut tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Fahrul Aziz Siregar, Oloan Hamonangan Simamora, dan Hariman Sitanggang, belum mencapai kesepakatan dengan korban sehingga proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut tanpa RJ.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan Fahrul Aziz Siregar di rumah korban di kawasan Medan Sunggal. Emas hasil curian kemudian dijual kepada Medy yang saat itu bekerja di Toko Emas M Barus di Jalan Besar Delitua.
Transaksi dilakukan beberapa kali. Pada 4 November 2025, terdakwa membeli sekitar 14 gram emas seharga Rp20 juta tanpa dokumen. Empat hari kemudian, ia kembali membeli 30 gram emas seharga Rp40 juta.
Transaksi terbesar terjadi pada 12 November 2025, saat terdakwa membeli dua gelang emas seberat 149,5 gram senilai Rp299 juta, melalui pembayaran tunai dan transfer.
Untuk menghilangkan jejak, emas tersebut diduga dilebur menjadi emas murni berkadar 99 persen. Dari seluruh transaksi itu, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian hingga akhirnya diproses di pengadilan.( Red)






