Hukum  

Sidang Korupsi Pembangunan Rumah Korban Erupsi Sinabung, Direktur PT Perkasa Bagi-bagi Fee kepada 3 Terdakwa

Ketiga saksi termasuk Pelita Pelawi dihadirkan sebagai saksi.Dibelakangnya tiga terdakwa termasuk Kades Pelin Sembiring ( pung)
DomaiNesia

Medan– Opung News : Penyediaan pembangunan rumah tinggal (relokasi) mandiri untuk korban pengungsi Sinabung ternyata melibatkan banyak pihak dan menguntungkan

Selain Aron Pembangunan yang ditunjuk warga yakni Pelin Sembiring ( Ketua) merangkap Kepala Desa Guru Kinayan Tanah Karo, Susanti Br Ginting ( Sekretaris) dan Susanto Ginting selaku Bendahara merangkap penyedia barang

Ternyata di lapangan Aron Pembangunan melakukan kerjasama dengan PT Perkasa Tiga Bersaudara dibawah Direkturnya Pelita Hendrik Pelawi.

” Awalnya saya mendirikan rumah siap jadi dan ternyata banyak peminatnya,” ujar Pelita yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tiga terdakwa Pelin Sembiring, Susanti Ginting dan Susanto Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/7/2024)

Untuk tahap I saksi mendirikan rumah 12 unit, tahap II 17 unit dan tahap III 98 unit.” Semuanya selesai tanpa masalah.Bahkan dari pembangunan tahap PT Perkasa Tiga Bersaudara yang mengerjakan rumah untuk korban pengungsi Sinabung mengalami keuntungan,” ujar Pelita

Dari keuntungan itu, katanya diberikan kepada terdakwa Pelin Sembiring sebesar Rp 3,4 juta, Susanto Ginting mendapatkan Rp 2,5 juta. Sedangkan Susanti menerima pinjam hutang dari Pelita Pelawi sebesar Rp 30 juta.’ Saat itu Susanti kesulitan uang dan dia butuh Rp 30 juta,” ujar Pelita.

Dijelaskannya keuntungan tersebut diperoleh dari keuntungan membeli lahan dan harga 1 unit rumah relokasi seharga Rp 59 juta.Tapi PT Perkasa hanya membutuh Rp 52 juta untuk membangun 1 unit rumah.

Menurut Pelita, uang tersebut sebagai fee keuntungan dari kerjasama PT Perkasa dengan Aron Pembangunan dalam mendirikan pembangunan rumah korban Sinabung tahun 2016

Markopolo Simbolon, pekerja Pelita Pelawi yang juga dihadirkan sebagai saksi mengakui fee keuntungan itu diberikan kepada ketiga terdakwa melalui rekening masing-masing

Sedangkan tahap IV di Gang Garuda sebagai lanjutan pembangunan rumah korban Erupsi Sinabung saksi tidak ikut serta mengingat harga tanah yang mahal.

” Saya tidak ikut dalam pembangunan tahap IV karena harga tanah terlalu mahal,” ujarnya

Menanggapi keterangan saksi Pelita Pelawi tersebut, terdakwa Pelin Sembiring menyatakan keterangan itu bohong dan mengada- ada.” Keterangan saksi Pelita bohong semuanya,” ujar Pelin Sembiring.

Hal sama juga dikemukakan terdakwa Susanto Ginting.” Saya tidak pernah menerima fee Rp 2,5 juta dari saksi Pelawi,” ujar Susanto

Sedangkan terdakwa Susanti Ginting tidak membantahnya.

Sebelumnya Jaksa Junaidi Purba dan Wira Arizona dari Kejari Karo menghadirkan tiga saksi yakni Pelita Hendrik Pelawi, Markopolo Simbolon dan Joice Sembiring ( eks Sekdes Guru Kinayan)

Untuk mendengar keterangan saksi lagi,sidang dipimpin hakim Sarma Siregar dilanjutkan Senin 8 Juli mendatang

Sebelumnya , Pemerintah Pusat menggelontorkan bantuan Dana Hibah Daerah ke Pemkab Karo untuk Program Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp190.674.100.000 untuk korban pengungsi erupsi Gunung Sinabung

Susanti Br Ginting dan kawan-kawan meyakinkan korban erupsi direlokasi. Ketiga terdakwa mengetahui tanah tersebut masih dalam status penyewaan oleh Lestari Purba alias Listra, namun para terdakwa tetap melaksanaan kegiatan relokasi mandiri korban erupsi Gunung Sinabung untuk masyarakat Desa Gurukinayan di hamparan Gang Garuda, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe di tanah milik Saksi Ismail Purba.

Ternyata para terdakwa tidak menyelesaikan pembangunan rumah relokasi mandiri hingga waktu yang telah ditentukan serta tidak melakukan pengurusan surat atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masing-masing masyarakat Desa Gurukinayan di hamparan Gang Garuda.Padahal para terdakwa sudah menerima pembayaran 100 persen. Akibat perbuatan para terdakwa keuangan negara dirugikan Rp3.415.686.031,05.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ( Pung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *