Hukum  

PPK, Rekanan dan Konsultan Pengawas Dijebloskan ke Rutan

Dugaan Korupsi Rp 314 Juta di SMKN 2 Sidimpuan

Tersangka saat digiring petugas( pung)
DomaiNesia

Medan  | Opung News : Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Selasa (23/5/2023) akhirnya menahan 3 tersangka  korupsi  Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Simanullang melalui Kasi Intelijen (Kasi Intel) Yunius Zega didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Khairur Rahman Nasution Rabu (24/5/2023) mengatakan, ketiga tersangka itu  AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Provsu).

BP selaku Direktur CV Janur Perkasa Lestari (JPL) yang merupakan pihak rekanan atau penyedia  dan  MT selaku Direktur CV Enconars Inti Mandiri (EIM) selaku Konsultan Pengawas.

Ketiga tersangka selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padangsidimpuan untuk 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023.

“Tim JPU selanjutnya menyiapkan dakwaan ketiga terdakwa agar berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pl Medan,” katanya.

Di bagian lain Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padangsidimpuan Khairur Rahman Nasution menambahkan, alasan penahanan tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat(1) KUHAP (Acara Pidana).

Antara lain, dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Ketiga tersangka terkait  dugaan korupsi Pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video di SMKN 2 Padangsidimpuan disebut-sebut tidak sesuai dengan isi kontrak.

Akibat perbuatan tersangka JL, BP dan MT , kerugian  keuangan negara berdasarkan perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP) diperkirakan sebesar Rp314.251.000.

Para tersangka masing-masing dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2  dan 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (Pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *