Hukum  

Penggunaan Dana BOS di SMKN 2 Kisaran Hanya Dikendalikan Terdakwa Zulfikar

Keempat saksi saat dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Medan ( pung)
DomaiNesia

Medan | Opung News: Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) tahun 2017 di SMKN 2 Kisaran sebesar Rp 1,4 miliar hanya dikendalikan terdakwa Zulfikar (55) selaku Kepala Sekolah saat itu.

” Kami tidak dilibatkan mengusulkan dan pencairan dana BOS.Tapi hanya mendapatkan uang antara Rp 9-15 juta untuk keperluan sekolah pertahunnya,” ujar eks Wakil Kepala SMKN 2 dan tiga Guru yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Drs Zulfikar, eks Kepala SMKN 2 yang didakwa korupsi dana BOS sebesar Rp 1,4 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/12/2022)

Menurut Wan Fahmi Nasution selaku guru di SMKN 2 seharusnya pengusulan dan pencairan dana BOS harus melibatkan manejemen BOS ( unsur sekolah) diusulkan, diperoleh dan direkap.Tapi nyatanya, semasa terdakwa Drs Zulfikar selaku Kepala SMKN 2 mekanisme tersebut tidak berjalan.Tiba-tiba para guru dipanggil Kepsek untuk mendapatkan uang keperluan sekolah yang jumlahnya bervariasi.” Kalau saya mendapatkan Rp 13,5 juta untuk penggandaan soal ujian murid selama setahun,” ujarnya

Hal yang sama juga dikemukakan Ponidi.Dia baru tau ada pencairan dana BOS untuk SMKN setelah diperiksa penyidik kejaksaan.

” Saya tahu SMKN menerima dana BOS setelah diperiksa Jaksa,” ujar Ponidi yang mengaku saat ini sudah pensiun dari ASN.

Menurut dia, semasa menjabat Wakil Kepsek pernah menerima bantuan sekolah dari terdakwa Zulfikar sebesar Rp 17 juta secara bertahap.Namun dana diberikan terdakwa sudah habis untuk keperluan sekolah.

Dua guru SMKN 2 lainnya Heri Setiawan dan Bahmid Pulungan juga mengaku menerima Rp 9 dan 14 juta dari terdakwa Zulfikar.

Kedua saksi itu yang semula tidak tahu sumbernya dipergunakan semua untuk keperluan sekolah.

Keterangan para saksi tidak bisa dikonfrontir dengan terdakwa karena sampai saat ini terdakwa Zulfikar masih  DPO dan perkaranya disidangkan secara absentia.

Untuk mendengar keterangan saksi lagi, sidang Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dilanjutkan Senin mendatang.

Sebelumnya mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Drs Zulfikar (55) diadili di Pengadilan Tipikor Medan didakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp969 juta,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kisaran Roi Baringin mengatakan awal mula kasus ini ketika SMKN 2 Kisaran mendapatkan bantuan dana BOS sebesar Rp1,4 miliar pada tahun 2017.

“Pencairan Dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran dimulai dari Bulan Juli 2017 sampai dengan Juli 2018 dilaksanakan sebanyak 4 kali setiap Triwulan (3 bulan),” kata jaksa

Dikatakan jaksa, seharusnya sebelum melakukan pencairan Dana BOS Tim BOS harus mengadakan rapat menyusun kegiatan mana saja yang ada di dalam RKAS yang menjadi prioritas kemudian barulah dilakukan penarikan dana dengan tandatangan terdakwa selaku Kepala  Sekolah dan saksi Eko Waluyo selaku Bendahara BOS.

“Dengan mekanisme hasil penarikan dari dana tersebut disimpan oleh bendahara BOS selanjutnya uang tersebut bendahara BOS salurkan sesuai dengan hasil rapat TIM BOS akan tetapi pada kenyataannya terdakwa melakukan penarikan dana tanpa melalui proses rapat dengan Tim BOS Sekolah kemudian setelah uang tersebut ditarik selanjutnya diminta langsung oleh terdakwa,” tegas Jaksa.

Jaksa menilai realisasi dana BOS SMKN 2 Kisaran Tahun 2017 yang disalurkan oleh terdakwa sebesar Rp600 juta lebih. Karena itu, berdasarkan perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp900 juta lebih.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *