Medan– Opung News : Didakwa melakukan penipuan dan penggelapan melalui giro kosong, Paul (54) warga Jalan SM. Raja No. 184 A Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kisaran Barat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/7/2024)
Jaksa Penuntut Umum( JPU) Nurhendayani Nasution menjerat terdakwa Paul melanggar pasal 372,378 dan 379 KUHP
Menurut Jaksa perbuatan itu dilakukan terdakwa sekitar Juni 2022 di Jalan Wajir Medan Kesawan.
Awalnya terdakwa memesan ban sepeda motor kepada
Ario Febrianto (korban) selaku Direktur di PT. Sinar Sumatra dan saksi Agus Wahyudi selaku Komisaris di PT. Sinar Sumatra
Dalam kesepakatan kerjasama terdakwa dengan saksi Ario Febrianto (korban) dan saksi Agus Wahyudi, setiap terdakwa membeli barang berupa ban sepeda motor Merk IRC dengan berbagai ukuran maka akan terdakwa bayar pada 2 bulan berikutnya.
Awalnya, 13 hingga Juni 2022 terdakwa memesan ban sepeda motor seharga Rp 635 juta.Lantas terdakwa membayarnya dengan 4 giro bilyet untuk 22 bon faktur sebagai pembayaran.
Saat Ario dan Agus mencairkan 4 bilyet giro di Bank BCA jalan Surabaya Medan.Tapi pihak bank menyatakan saldo tidak mencukupi.
Kemudian Ario dan Agus menghubungi terdakwa Paul, tapi handphone terdakwa tidak aktif lagi.
Ketika korban mendatangi rumah terdakwa di Kisaran ternyata sudah tutup.Merasa tertipu akhirnya korban membuat pengaduan ke polisi.
Usai mendengar surat dakwaan JPU, dilanjutkan pemeriksaan saksi korban Agus Wahyudi.
Agus.membensrkan adanya kerjasama dengan terdakwa ihwal jual beli ban sepeda motor Merk IRC dengan berbagai urusan.
” Sebenarnya kami dan terdakwa sudah menjalin kerjasama selama 8 tahun.Tapi tahun 2022 baru terjadi masalah,” ujar saksi dihadapan Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi .
Menurut dia, terdakwa menyerahkan 6 lembar bilyet giro,tapi 4 lembar saldo ditolak karena tidak mencukupi.
Sidang masih dilanjutkan sepekan mendatang untuk mendengar keterangan saksi lagi ( pung)






