Hukum  

Ngemplang Pajak Rp 244 Miliar, 2 Broker Jasa Import Diadili

Kedua terdakwa pengemplang pajak Rp 244 M ( pung)
DomaiNesia

Medan | Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Fauzul Hamdi, Selasa (28/2/2023) mulai menggelar persidangan terdakwa Limardi Suwito alias Wito (68) dan Suryanto alias Aan (37) broker jasa importir yang didakwa mengemplang pajak senilai Rp 244 miliar.

Jaksa Julita Purba dalam surat dakwaannya menjerat kedua terdakwa selaku pemilik dan penanggung jawab CV Dharma Abadi itu melanggar pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Menurut JPU dari Kejari Medan ini perkara itu berawal dari  terdakwa Limardi Suwito bersama-  Suryanto  memasukkan barang yang dibeli dari luar negeri (import) ke dalam wilayah Indonesia karena mereka memiliki Angka Pengenal Import ( API ).

“Terdakwa Limardi Suwito dan Suryanto  adalah Pemilik dan penanggung jawab dari perusahaan CV Dharma Abadi yang beralamat di Jalan Prof H M Yamin Komplek Serdang Mas, Blok C No. 3, Kota Medan, namun nama kedua terdakwa tidak ada didalam pendirian CV Dharma Abadi, tetapi mereka berdua yang secara riil di lapangan yang menjalankan roda perusahaan tersebut,” kata JPU.

CV Dharma Abadi bergerak dalam usaha jasa importir perdagangan wireless dan sparepart dan jual beli gula, adapun kegiatan usaha tersebut adalah melakukan kegiatan pemberian jasa broker importir yang dilakukan oleh CV Dharma Abadi dengan menghubungi kedua terdakwa dan meminta untuk meminta bantuan jasa agar barang mereka dapat diterima atau dikeluarkan dari Pelabuhan Belawan.

Setiap barang yang dikirimkan tersebut, Suryanto mengumpulkan dokumen-dokumen impor meliputi bea masuk, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor kemudian menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada saksi Sufianto alias Awang alias Huang yang akan dipergunakan sebagai bahan data dalam rangka penerbitan Faktur Pajak.

“Suryanto mempersiapkan serta mengumpulkan dokumen impor dan kepabeanan berupa PIB, BL, Packing List, Invoice yang kemudian datanya diinput oleh staf terdakwa yang bernama Dini dan daftar list atau data-data dari Erfia dan Ermiyati (anak terdakwa) berisi tanggal transaksi, quantity, DPP dan PPN, kemudian diinput oleh Dini untuk kemudian diterbitkan faktur pajak,” ucapnya.

Sufianto yang dipercaya  Terdakwa Limardi  dan  Suryanto untuk mengerjakan semua pelaporan perpajakan serta mengurusi pembukuan semua perusahaan dan semua masalah terkait pajak, penerbitan faktur pajak.

Pelaporan CV Dharma Abadi yang mengerjakan adalah Sufianto di kantornya termasuk ketika ada masalah perpajakan seperti keberatan, pemeriksaan dan sebagainya. Padahal Suryanto sudah mengetahui bahwa Sufianto tidak punya izin resmi untuk menjadi semacam konsultan pajak dan faktur- faktur yang dibuat atau diterbitkan tersebut tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).

“Atas pekerjaan tersebut di CV Dharma Abadi, kemudian Suryanto secara rutin memberi fee kepada  Sufianto sebesar Rp 12 juta per bulan. Sedangkan untuk urusan lainnya biasanya Suryanto keluarkan secara kasbon  yaitu ketika CV Dharma Abadi ada permasalahan masalah perpajakan ataupun permasalahan lainnya,” bebernya.

Sedangkan untuk kegiatan usaha jual beli gula, terdakwa dan Suryanto mengetahui bahwa sebenarnya CV Dharma Abadi hanya dipakai nama dan rekening serta untuk penerbitan faktur pajaknya oleh group gula salah satunya Capital Group dan CV Dharma Abadi hanya mendapatkan fee sebesar Rp 10 rupiah per kilogram dan CV Dharma Abadi juga masih menanggung biaya untuk pajak dan biaya-biaya lainnya.

“Ada 14 perusahaan yang dipergunakan  Terdakwa Limardi Suwito dan Suryanto   yang didirikan  mengatas namakan orang lain atau meminjam nama orang lain dan terdakwa mengenal semua nama-nama PT ,CV dan orang-orang tersebut, statusnya sama dengan Dharmawan Hamdani Sitepu di CV Dharma Abadi yang hanya namanya saja yang tercantum dan hanya menandatangani surat-surat perusahaan,” urai Jaksa.

Kemudian CV Dharma Abadi menerbitkan faktur pajak ke pihak-pihak yang tidak ber NPWP, kemudian karena ada penumpukan stok untuk dilaporkan ke pajak, maka perusahaan membuang faktur pajak gula dan menerbitkan faktur pajaknya ke perusahaan-perusahaan group CV Dharma Abadi lainnya dengan menggunakan sebanyak 14 perusahaan.

Untuk pemesanan dan penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi Yang Sebenarnya CV Dharma Abadi adalah forwarder atas barang barang yang diimpor oleh Perusahaan – Perusahaan PT Karya Megah Gunungmas dari China demikian pula dengan faktur pajak atas barang barang yang diimpor oleh Perusahaan-perusahaan dari China tersebut diperoleh juga dari CV Dharma Abadi yaitu kedua terdakwa yang menjanjikan kepada saksi Rudy Gouwtama dan Saksi Hasan Anny dari PT Karya Megah Gunungmas untuk menerbitkan faktur pajak dengan fee sebesar 1,5% dari DPP atau 15% dari nilai PPN , hal ini juga berlaku juga untuk perusahaan-perusahaan dari kedua terdakwa yaitu CV Tetap Jaya dan CV Harapan Gemilang.

Bahwa perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa dan saksi Sufianto  tersebut yaitu dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak berikut dokumen pendukungnya yaitu Invoice, Surat Jalan dan Kwitansi sebenarnya hanya merupakan jual beli Faktur Pajak saja tanpa didasari adanya transaksi riil yaitu tidak ada penyerahan barang dan pembayaran uang seperti lazimnya transaksi jual beli barang dagangan, dilakukan dengan menggunakan berbagai macam modus.

Dari kegiatan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, kedua terdakwa mendapat imbalan sekitar 1,5%-3% dari nilai DPP PPN. atau 15 % – 30 % dari Nilai PPN.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut
menimbulkan kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, pada tahun 2010-2013 yaitu sekurang-kurangnya dengan total nilai PPN Rp 55,237,449,536,” pungkasnya.( Pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *