Medan –Opung News:
Muhammad Amin alias Amin (32) asal Teupok Tunong Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menjadi Kurir sabu seberat 5,7 kg di persidangan PN Medan, Selasa (9/8/2022)
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Febrina Sebayang dari Kejatisu menerangkan terdakwa Amin ditangkap Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara . Dari Terdakwa Amin polisi menyita tas ransel merek Polo Ridas yang didalamnya berisi 6 bungkus plastik teh cina merek GUANYINGWANG yang berisikan sabu seberat 5.700 gram .
” Perbuatan terdakwa Amin melanggar pasal 114 ayat 2 UU tentang narkoba,” ujar JPU Febrina Sebayang.
Sebelum menuntut terdakwa,
JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.
Untuk mendengar putusan hakim, sidang dilanjutkan Selasa mendatang.
Sebelumnya Mahyuddin, Rinto Hadi Nasution dan Rahmat Tumanggor , ketiganya Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu menerima informasi dari informan adanya peredaran sabu dikendalikan seorang perempuan yang bernama Ratna (dalam lidik).
Kemudian Mahyudin, Rinto Hadi Nasution dan A. Rahmat Tumanggor , melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor yang digunakan oleh Ratna (dalam lidik) dengan nomor 08265178623 lalu Mahyuddin, Rinto Nasution dan Rahmat Tumanggor menghubunginya dan langsung memesan sabu kepada Ratna 6 kilogram dengan harga untuk persatu kilogramnya Rp. 290 juta sehingga untuk 6 kg menjadi Rp 1,740 miliar
Selanjutnya Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 11.00 Wib Mahyudin, Rinto Hadi Nasution dan A. Rahmat Tumanggor kembali menerima telepon dari Ratna dan memberikan nomor handphone Helmi (dalam lidik) dengan nomor 081277745587 dan sekitar pukul 18.00 Wib Helmi
menghubungi Mahyudin, Rinto Hadi Nasution dan A. Rahmat Tumanggor agar segera berangkat ke Jalan Lintas Medan Banda Aceh Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan transaksi dengan membawa uang untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut.
Setelah tiga saksi tersebut di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat langsung menghubungi Helmi dan menerangkan sabu yang telah dipesan itu sudah dibawa terdakwa Amin
Selanjutnya 3 anggota Poldasu itu menanyakan posisinya terdakwa Amin sudah berada di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat
Ketiga polisi itu minta terdakwa Amin membawa sabu tersebut ke dalam mobil mereka.Begitu mendekat, polisi tersebut
langsung menangkap terdakwa Amin
Ketika diintrogasi, terdakwa Amin mengakui barang haram tersebut milik Ratna.Terdakwa mendapat upah Rp 24 juta bila sabu tersebut dijual.Namun sebagai uang jalan terdakwa batu menerima Rp 1 juta dari Ratna ( pung)






