Hukum  

Korupsi Rp 24 M, Eks Kacab BSM Gajahmada Divonis 7 Tahun

Hakim diketuai Immanuel Tarigan saat membacakan putusan terhadap Waziruddin (pung)
DomaiNesia

Medan – Opung News : Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin divonis 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan persidangan secara virtual, Rabu (27/7/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan divonis 7 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Hoplen Sinaga.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Waziruddin diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp24.804.178.121,85 dalam pengajuan kredit (pinjaman) dari Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (Kopkar UPms-I) Medan ke PT BSM Cabang Gajah Mada Medan.



 “Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi? berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” urai hakim anggota Rurita Ningrum.

Namun terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Permohonan kredit yang diajukan Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar UPms-I Medan (berkas penuntutan terpisah-red) yang tidak sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) kemudian disetujui terdakwa Waziruddin ke Kantor PT BSM Pusat untuk dicairkan.

Para pengurus maupun anggota Kopkar tidak ada mengajukan kredit bank BSM Cabang Gajah Mada Medan alias kredit fiktif.

Vonis majelis hakim jaih lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejati Sumut. Pada persidangan lalu terdakwa Waziruddin dituntut agar dipidana 14 tahun penjara dan dipidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU Hoplen Sinaga yang ditanya sikapnya atas vonis lebih ringan separuh dari tuntutan tersebut menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Hal senada juga diungkapkan Baihaqi Ritonga selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Waziruddin. “Pikir-pikir. Kita akan berkonsultasi dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya. Kalau misalnya JPU banding, otomatis kita akan ajukan kontra banding,” kata Baihaqi.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa warga Jalan Cijawura Girang III, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu di tahun 2010 sampai tahun 2012 secara bertahap menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar sebesar Rp27 miliar.



Berdasarkan perhitungan akuntan publik, imbuh mantan Kajari Medan itu, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85 dan terdakwa Waziruddin juga sempat berstatus buronan selama 6 tahun.

Sementara hasil penelusuran riwayat perkara (SIPP) PN Medan, Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar UPms-I (berkas terpisah) Medan sebelumnya dituntut JPU 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dijerat pidana Pasal 2 ayat 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga : Ajak Berinvestasi Bodong, Pramela Siagian Dituntut 2 Tahun

Serta dibebankan pidana tambahan membayar UP sebesar Rp 24.804.178.121,85. Dengan ketentuan sebulan setelah berkarya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita JPU kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menghukum terdakwa Khaidar Aswan pidana 5 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar UP Rp12.030.000.000 subsidair 3 tahun penjara.

Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan hukuman Khaidar Aswan diperberat menjadi 7 tahun penjara dengan denda subsidair berikut pidana tambahan UP serta subsidair yang sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (Pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *