Medan– Opung News : Jaksa Penuntut Umum( JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari) Pancurbatu menuntut 2 tahun penjara untuk Zainul Fuad(57) mantan Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), karena diyakini korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UINSU Tuntungan tahun 2020.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainul Fuad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap JPU Tantra Perdana Sani di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/12/24).
Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa Zainul membayar denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dituntut Bervariasi
JPU juga menuntut empat terdakwa lainnya bervariasi. Keempat terdakwa tersebut, yakni Muhamad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan, Subaktiar (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas.
Kemudian, ada Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar.
Subaktiar dan Irwansyah dituntut 2 tahun penjara. Sementara, Muhammad Yusuf dan Mulyadi dituntut tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh jaksa. Selain itu, jaksa juga menuntut keempatnya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Teruntuk Subaktiar dan Irwansyah dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp40 juta dan kini UP tersebut telah dibayarkan keduanya dan dititipkan melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Mulyadi untuk membayar UP sebesar Rp389.870.273 (Rp389 juta) dan yang telah dibayarkan terdakwa sebesar Rp200 juta,” tambah Tantra.
Dengan ketentuan, lanjut Tantra, apabila sisa UP yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp189.870.273 (Rp189 juta) tidak dibayar Mulyadi dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” terangnya.
Jaksa pun menilai perbuatan keempat terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata Tantra. (Red)






