Hukum  

Korupsi Pengadaan HT, Eks Kakan Sandi Kota Medan Dibui 3 Tahun

DomaiNesia

Medan – Opung News : Terbukti korupsi pengadaan Handy Talky (HT), mantan Kantor (Kakan) Sandi Kota Medan A Guntur Siregar dihukum 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/7/2022).

Selain itu terdakwa  dibebani membayar denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Yakni melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, sarana atau jabatan yang ada padanya secara tanpa hak memperkaya orang lain dalam yaitu Asber Silitonga (berkas penuntutan terpisah).

Terdakwa tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).

Secara bertahap menyetujui pembayaran pekerjaan pengadaan Handy Talky (HT) kepada rekanan PT Asrijes dalam hal ini Asber Silitonga selaku rekanan padahal tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana isi kontrak kerja.

Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Keadaan memberatkan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Atas putusan hakim tersebut, Terdakwa dajn JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU Juli Purba dalam dakwaan menguraikan, Kantor Sandi Daerah Kota Medan ketika itu mendapat alokasi pagu sebesar Rp7.163.580.000 untuk pengadaan HT merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit TA 2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara  senilai Rp1,2 miliar.

Baca Juga : Korupsi Rp 1,2 M, Eks Kepala Kantor Sandi dan Direktur PT Asrijes Dituntut 7,5 Tahun

Walau tidak sesuai spesifikasi kontrak, A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK) secara bertahap menyetujui pembayaran pekerjaan pengadaan HT kepada rekanan PT Asrijes.

Perbuatan kedua  terdakwa, merugikan keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut. (pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *