Medan – Opung News : Selain menangani kasus dugaan mafia tanah di Langkat dan Deli Serdang, kini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) juga mengusut kasus yang sama di kawasan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sumut Idianto, SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH MH, Jumat (17/6/2022) mengatakan, dugaan mafia tanah di hutan lindung Sergai ini memasuki babak baru. Terutama setelah ditemukannya adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Yos A Tarigan.
Menurutnya, dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
“Sementara untuk masalah dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menegaskan pekan depan Tim Penyidik akan memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangannya,” ujar mantan Kasipidsus Kejari Tapsel tersebut.
Sebelumnya, tambah Yos Tarigan, untuk melengkapi data dan berkas, tim telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Baca Juga : Kejatisu Diminta Usut Dugaan Gagal Bayar Bumiputera
Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 Ha.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.
“Sampai hari ini, kita masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat,” tandasnya. (pung)






